Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi COVID-19.
Mahkamah Konstitusi telah mengirimkan surat panggilan kepada kuasa hukum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Yayasan Mega Bintang 1907, KEMAKI, LP3HI dan LBH PEKA selaku Pemohon Uji Materi Perppu No. 1 tahun 2020 (Corona) yang berisi agenda Sidang Pendahuluan akan dilaksanakan pada 28 April 2020.
Baca Juga: Dana stimulus Rp 405,1 triliun untuk tangani dampak corona belum cukup
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan diri dalam menghadapi sidang MK uji materi Perppu Corona dalam bentuk telah mempersiapkan ahli untuk memberikan pendapatnya dalam persidangan pleno MK.
Selain ahli, MAKI juga telah menyiapkan bukti-bukti dokumen yang diperlukan yaitu putusan perkara BLBI dan Century, dan Undang Undang lain yang mengatur kekebalan pejabat (misal UU Kejaksaan dan UU Pengampunan Pajak).
Baca Juga: OJK siapkan beleid konsolidasi paksa akibat virus corona
"Dengan persiapan yang matang ini, MAKI percaya diri uji materi ini semoga dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi," kata Boyamin dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan, Selasa (21/4).
Seperti diketahui, MAKI bersama Yayasan Mega Bintang 1997, LP3HI, KEMAKI dan LBH PEKA pada 9 April 2020 telah mendaftarkan permohonan uji materi untuk membatalkan Pasal 27 Perppu No. 1 tahun 2020.
Salah satu alasan permohonan uji materi itu karena pasal 27 Perppu tersebut dinilai sebagai pasal yang superbody dan memberikan imunitas kepada aparat pemerintahan untuk tidak bisa dituntut atau dikoreksi melalui lembaga pengadilan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News