kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini 4 poin penting RUU Penanggulangan Bencana


Senin, 07 September 2020 / 17:15 WIB
Ini 4 poin penting RUU Penanggulangan Bencana
ILUSTRASI. Pemerintah dan DPR masih melakukan pembahasan RUU Penanggulangan Bencana.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto mengatakan, jangkauan dan arah pengaturan perubahan atas UU nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana meliputi beberapa hal. Diantaranya, perubahan beberapa definisi dalam ketentuan umum, penyempurnaan tugas dan wewenang, penguatan kelembagaan dalam mewujudkan kelembagaan yang efektif dan penyesuaian yang berkaitan dengan kewenangan pemerintah daerah termasuk penguatan BPBD.

Selain itu juga penambahan kewenangan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menangani bencana yang terjadi lebih dari satu provinsi, penyempurnaan penyelenggaraan penanggulangan bencana.

Kemudian, penyempurnaan pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana diantaranya pengaturan dana abadi penyempurnaam lembaga usaha, lembaga internasional dan lembaga asing non pemerintah. “Serta pengakomodasian peran serta masyarakat, termasuk peran relawan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana,” kata Yandri.

Dengan demikian, keberadaan BNPB dalam perubahan UU Nomor 24 Tahun 2007 mampu menjawab permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pengutaan sistem penanggulangan bencana, memberikan mandate penuh kepada BNPB secara konstitusional sebagai komando pelaksana dan koordinator dalam penanggulangan bencana.

Ketua Komite II DPD RI, Yorrys Raweyai mengatakan, RUU ini harus memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam sinkronisasi data, kasus korban bencana secara cepat dan factual dari level pemerintah terendah (desa) sampai ke pemerintah pusat. Serta menghindari konflik dalam menetapkan suatu kebijaksanaan. Misalnya selama dalam pandemic covid-19 ini terjadi konflik antara pemerintah pusat dengan pemerintah daearah dalam menetapkan kebijakan karantina wilayah atau yang dikenal PSBB, aturan mudik, dan konflik-konflik lainnya.

Yorrys meminta adanya penjelasan atau pembahasan lebih lanjut terkait aturan persentase minimum dua persen dalam bentuk dana siap pakai penanggulangan bencana.

“Apakah akan memberatkan APBD jika diusulkan proporsi persentase khusus untuk daerah atau kawasan yang memiliki lokasi dan statistik rawan bencana,” kata Yorrys.

Selanjutnya: Hati-hati! BMKG: Waspada cuaca ekstrem jelang pancaroba

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×