kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Ini 4 kegagalan Menteri ESDM di 2012


Rabu, 26 Desember 2012 / 19:27 WIB
Ini 4 kegagalan Menteri ESDM di 2012
ILUSTRASI. Kurs rupiah di pekan ini perkasa atas dolar Amerika Serikat (AS).


Reporter: Oginawa R Prayogo | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Dalam kepemimpinannya sebagai Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM), Jero Wacik cukup sportif menilai dirinya sendiri. Dia mengakui masih ada tiga hal yang belum selesai ia tuntaskan di tahun 2012 selama menjabat sebagai Menteri ESDM.

Ini keempat hal kegagalan Jero, yang ia sampaikan langsung dalam jumpa pers “Refleksi Akhir Tahun Menteri ESDM” di kantornya, Rabu petang (26/12).

1. Konversi bahan bakar minyak (BBM) ke bahan bakar gas (BBG)
Menurut Jero impor converter kit di tahun ini belum berhasil dan akan dilanjutkan di tahun depan. "Tahun depan akan saya perkuat tim dengan bantuan dari pihak swasta," ujarnya.

2. Penghematan energi di masyarakat
Jero mengeluhkan kebiasaan masyarakat yang boros energi dalam kegiatan sehari-hari dan dalam konsumsi BBM. "Sulit sekali masyarakat kita diajak hemat bahan bakar," kata Jero.

3. Pencurian dan penyelundupan BBM
Jero mengakui penyelundupan BBM dari daratan untuk dijual ke tengah laut masih marak terjadi. "Susah sekali menangkap penyelundup. Tapi saya sudah koordinasi dengan Polisi dan TNI AL," katanya.

4. Target lifting minyak
Jero mengatakan lifting minyak tahun ini baru tercapai 860.000 barel dari 930.000 barel yang ditargetkan tahun ini. "Selama tidak ada temuan sumur baru maka liftingnya akan turun terus," ujar Jero.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×