kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   44.000   2,35%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

Ini 2 Layanan Visa Terbaru dari Ditjen Imigrasi, Permohonan Bisa Sekali Proses


Rabu, 15 Februari 2023 / 04:14 WIB
Ini 2 Layanan Visa Terbaru dari Ditjen Imigrasi, Permohonan Bisa Sekali Proses
ILUSTRASI. Melansir laman indonesia.go.id, ada dua inovasi layanan yang baru saja diperkenalkan Ditjen Imigrasi. ANTARA FOTO / Irwansyah Putra


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Visa kunjungan prainvestasi berlaku selama 180 hari dengan biaya pendapatan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp 6 juta. 

Berbeda dengan ketentuan pada Peraturan Pemerintah nomor 28/2019 yang menyamakan tarif visa kunjungan untuk seluruh jenis kegiatan, dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 9/PMK.02/2022 ditentukan bahwa visa kunjungan dalam rangka wisata paling lama 60 hari dikenakan tarif Rp 1.500.000.

Sementara itu, visa kunjungan paling lama 60 hari (untuk tujuan selain wisata) dikenakan tarif Rp 2.000.000. 

Selain itu, terdapat layanan baru dalam lini visa kunjungan, yakni visa kunjungan paling lama 180 hari yang dikenakan tarif Rp 6.000.000. Sedangkan tarif VoA sebesar Rp 500.000.

Visa ini dapat diajukan secara online atau daring lewat laman http://molina.imigrasi.go.id/. Pemohon tidak perlu memiliki penjamin atau sponsor di Indonesia guna memperoleh visa ini.

Baca Juga: Buat Paspor yang Jadi dalam Satu Hari, Ada Biaya Tambahan Rp 1.000.000

Berikut ini cara untuk mengajukan permohonan visa kunjungan wisata, visa kunjungan prainvestasi, maupun e-VoA:

1. Untuk mengajukan e-VoA, WNA perlu mempersiapkan:

- foto halaman biodata paspor (format JPG/JPEG/PNG) 
- foto diri ukuran paspor (format JPG/JPEG/PNG)
- kartu debit/kredit berlogo Visa/Mastercard/JCB

2. Setelah itu WNA mendaftarkan akun di http://molina.imigrasi.go.id/;

3. WNA dapat log in dan mengisi formulir yang tersedia;

4. Jika semua data sudah dipastikan benar, proses berlanjut ke halaman pembayaran;

5. Pembayaran dapat dilakukan dengan kartu kredit atau debit berlogo Visa, Mastercard, atau JCB. 

Kartu yang digunakan untuk pembayaran tidak harus atas nama yang mengajukan, selama kartu tersebut valid dan sudah memiliki 3D secure system sehingga dapat digunakan untuk transaksi internasional;

6. Ketika permohonan dan pembayaran sudah selesai dilakukan, WNA akan menerima dokumen visa dalam bentuk elektronik yang dikirimkan melalui e-mail.

Jika dalam situasi tertentu yang mendesak, misalnya, WNA harus segera melakukan kunjungan mendadak untuk pertemuan bisnis dan tidak ada jeda waktu yang cukup, WNA masih bisa ajukan visa on arrival secara manual. 

Gerai VoA di area kedatangan bandara dan pelabuhan tetap melayani permohonan visa on arrival secara langsung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×