kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.295   -200,00   -1,24%
  • IDX 6.977   -130,64   -1,84%
  • KOMPAS100 1.042   -22,22   -2,09%
  • LQ45 818   -15,50   -1,86%
  • ISSI 213   -3,84   -1,77%
  • IDX30 417   -9,14   -2,14%
  • IDXHIDIV20 504   -9,85   -1,92%
  • IDX80 119   -2,45   -2,02%
  • IDXV30 125   -2,38   -1,87%
  • IDXQ30 139   -2,59   -1,83%

Ini 2 Layanan Visa Terbaru dari Ditjen Imigrasi, Permohonan Bisa Sekali Proses


Rabu, 15 Februari 2023 / 04:14 WIB
Ini 2 Layanan Visa Terbaru dari Ditjen Imigrasi, Permohonan Bisa Sekali Proses
ILUSTRASI. Melansir laman indonesia.go.id, ada dua inovasi layanan yang baru saja diperkenalkan Ditjen Imigrasi. ANTARA FOTO / Irwansyah Putra


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kembali merilis layanan baru yang bertujuan untuk mempermudah Warga Negara Asing (WNA). 

Melansir laman indonesia.go.id, ada dua inovasi layanan yang baru saja diperkenalkan Ditjen Imigrasi. Pertama, layanan visa kunjungan prainvestasi. Kedua, layanan visa kunjungan wisata. 

Sebelumnya, Ditjen Imigrasi sudah meluncurkan layanan visa second home dan electronic visa on arrival (e-VoA).

Dua layanan visa terbaru itu dapat digunakan oleh investor mancanegara yang berencana datang ke Indonesia untuk meninjau potensi investasi dan wisatawan kelas atas.

Selain mengajukan visa kunjungan untuk wisata dan prainvestasi, warga negara asing (WNA) juga dapat memperpanjang electronic visa on arrival melalui website Modul Lalu Lintas Orang Asing (Molina). 

Pembayaran dapat dilakukan menggunakan kartu kredit atau debit dalam jaringan Visa, Mastercard, atau JCB. Dengan begitu, WNA bisa menyelesaikan permohonan visanya dalam sekali proses. 

Baca Juga: Paspor Bisa Jadi Dalam Sehari Lewat Jalur Ekspres, Catat Caranya

"Ini merupakan salah satu wujud digitalisasi pelayanan publik yang sedang digalakkan Ditjen Imigrasi,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, pelancong mancanegara atau pebisnis asing pemegang e-VoA harus datang ke kantor imigrasi untuk mengajukan perpanjangan. Dengan adanya layanan baru ini, WNA akan lebih nyaman untuk menikmati waktu berliburnya atau kegiatan bisnisnya, karena semua dapat diproses di mana pun dan kapan pun cukup menggunakan smartphone dan jaringan internet.

Berbeda dengan permohonan visa on arrival biasa yang diajukan langsung setelah WNA memasuki wilayah Indonesia, e-VoA bisa diajukan dari mana pun melalui http://molina.imigrasi.go.id/. Seperti halnya e-Visa, permohonan e-VoA dapat dilakukan paling cepat 90 hari sebelum WNA tiba di Indonesia.

Batas waktu penggunaan e-VoA paling lambat adalah 90 hari sejak diterbitkan. Artinya, WNA dapat mengajukan e-VoA paling lama tiga bulan sebelum tanggal kedatangan di Indonesia. Adapun masa tinggal pengguna e-VoA adalah 30 hari terhitung sejak peneraan stempel masuk di paspor.

Meski pengajuan permohonan e-VoA terbilang fleksibel dan waktu penerbitannya cepat, Ditjen Imigrasi menyarankan agar WNA tidak membuat permohonan di tengah-tengah perjalanan ke Indonesia. Hal ini untuk memastikan WNA benar-benar sudah memegang e-VoA sebelum tiba di Indonesia.

Baca Juga: Cara Membuat Paspor yang Langsung Jadi dalam Satu Hari, Cek Juga Syaratnya

Biaya pembuatan visa kunjungan prainvestasi dan kunjungan wisata

Visa kunjungan prainvestasi berlaku selama 180 hari dengan biaya pendapatan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp 6 juta. 

Berbeda dengan ketentuan pada Peraturan Pemerintah nomor 28/2019 yang menyamakan tarif visa kunjungan untuk seluruh jenis kegiatan, dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 9/PMK.02/2022 ditentukan bahwa visa kunjungan dalam rangka wisata paling lama 60 hari dikenakan tarif Rp 1.500.000.

Sementara itu, visa kunjungan paling lama 60 hari (untuk tujuan selain wisata) dikenakan tarif Rp 2.000.000. 

Selain itu, terdapat layanan baru dalam lini visa kunjungan, yakni visa kunjungan paling lama 180 hari yang dikenakan tarif Rp 6.000.000. Sedangkan tarif VoA sebesar Rp 500.000.

Visa ini dapat diajukan secara online atau daring lewat laman http://molina.imigrasi.go.id/. Pemohon tidak perlu memiliki penjamin atau sponsor di Indonesia guna memperoleh visa ini.

Baca Juga: Buat Paspor yang Jadi dalam Satu Hari, Ada Biaya Tambahan Rp 1.000.000

Berikut ini cara untuk mengajukan permohonan visa kunjungan wisata, visa kunjungan prainvestasi, maupun e-VoA:

1. Untuk mengajukan e-VoA, WNA perlu mempersiapkan:

- foto halaman biodata paspor (format JPG/JPEG/PNG) 
- foto diri ukuran paspor (format JPG/JPEG/PNG)
- kartu debit/kredit berlogo Visa/Mastercard/JCB

2. Setelah itu WNA mendaftarkan akun di http://molina.imigrasi.go.id/;

3. WNA dapat log in dan mengisi formulir yang tersedia;

4. Jika semua data sudah dipastikan benar, proses berlanjut ke halaman pembayaran;

5. Pembayaran dapat dilakukan dengan kartu kredit atau debit berlogo Visa, Mastercard, atau JCB. 

Kartu yang digunakan untuk pembayaran tidak harus atas nama yang mengajukan, selama kartu tersebut valid dan sudah memiliki 3D secure system sehingga dapat digunakan untuk transaksi internasional;

6. Ketika permohonan dan pembayaran sudah selesai dilakukan, WNA akan menerima dokumen visa dalam bentuk elektronik yang dikirimkan melalui e-mail.

Jika dalam situasi tertentu yang mendesak, misalnya, WNA harus segera melakukan kunjungan mendadak untuk pertemuan bisnis dan tidak ada jeda waktu yang cukup, WNA masih bisa ajukan visa on arrival secara manual. 

Gerai VoA di area kedatangan bandara dan pelabuhan tetap melayani permohonan visa on arrival secara langsung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×