kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.035.000   26.000   1,29%
  • USD/IDR 16.445   1,00   0,01%
  • IDX 7.886   84,28   1,08%
  • KOMPAS100 1.105   15,66   1,44%
  • LQ45 799   5,45   0,69%
  • ISSI 270   3,79   1,42%
  • IDX30 414   3,13   0,76%
  • IDXHIDIV20 481   3,65   0,76%
  • IDX80 121   0,81   0,67%
  • IDXV30 133   1,45   1,10%
  • IDXQ30 134   1,23   0,93%

Ini 2 Dokumen yang Masih Perlu Surat Pengantar RT/RW Menurut Dukcapil


Rabu, 16 Juli 2025 / 09:45 WIB
Ini 2 Dokumen yang Masih Perlu Surat Pengantar RT/RW Menurut Dukcapil
ILUSTRASI. Meski proses administrasi kependudukan kini semakin mudah, beberapa layanan tetap memerlukan surat pengantar dari RT/RW. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Meski proses administrasi kependudukan kini semakin mudah, beberapa layanan tetap memerlukan surat pengantar dari RT/RW. 

Surat pengantar RT/RW adalah surat resmi yang dikeluarkan oleh Ketua RT atau RW sebagai tanda bahwa pembawa surat telah terdaftar sebagai warga di wilayah setempat. 

Surat Pengantar RT/RW kemudian menjadi persyaratan wajib untuk mengurus beberapa administrasi publik di kelurahan. 

Lalu, apa saja dokumen yang masih memerlukan surat pengantar RT/RW? 

Penjelasan Dukcapil 

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi DKI Jakarta, Denny Wahyu Haryanto, mengatakan bahwa saat ini ada dua jenis dokumen yang masih membutuhkan surat pengantar RT/RW. 

"Pengantar RT hanya dibutuhkan untuk pembuatan NIK pertama kali, selain itu tidak perlu," ujar Denny saat dihubungi Kompas.com, Senin (14/7/2025). 

Baca Juga: Penipuan Mengatasnamakan Dukcapil Modus Aktivasi IKD, Kerugian Capai Ratusan Juta

Dokumen yang dimaksud adalah: 

1. Pencatatan biodata penduduk pertama kali untuk mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan dimasukkan ke dalam Kartu Keluarga (KK), kecuali untuk bayi baru lahir. 

2. Surat keterangan domisili, baik bagi penduduk permanen maupun nonpermanen. 

Menurut Denny, surat pengantar RT/RW untuk surat domisili diperlukan guna memastikan keberadaan warga, terutama bagi penduduk nonpermanen. 

Baca Juga: 6 Dokumen Kependudukan yang Tidak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW, Apa Saja?

“Surat domisili itu kan untuk penduduk yang tinggal tetap atau sementara. Keduanya tetap perlu pengantar dari RT,” jelasnya. 


Tag


TERBARU
Kontan Academy
BOOST YOUR DIGITAL STRATEGY: Maksimalkan AI & Google Ads untuk Bisnis Anda! Business Contract Drafting

[X]
×