Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Meski proses administrasi kependudukan kini semakin mudah, beberapa layanan tetap memerlukan surat pengantar dari RT/RW.
Surat pengantar RT/RW adalah surat resmi yang dikeluarkan oleh Ketua RT atau RW sebagai tanda bahwa pembawa surat telah terdaftar sebagai warga di wilayah setempat.
Surat Pengantar RT/RW kemudian menjadi persyaratan wajib untuk mengurus beberapa administrasi publik di kelurahan.
Lalu, apa saja dokumen yang masih memerlukan surat pengantar RT/RW?
Penjelasan Dukcapil
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi DKI Jakarta, Denny Wahyu Haryanto, mengatakan bahwa saat ini ada dua jenis dokumen yang masih membutuhkan surat pengantar RT/RW.
"Pengantar RT hanya dibutuhkan untuk pembuatan NIK pertama kali, selain itu tidak perlu," ujar Denny saat dihubungi Kompas.com, Senin (14/7/2025).
Baca Juga: Penipuan Mengatasnamakan Dukcapil Modus Aktivasi IKD, Kerugian Capai Ratusan Juta
Dokumen yang dimaksud adalah:
1. Pencatatan biodata penduduk pertama kali untuk mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan dimasukkan ke dalam Kartu Keluarga (KK), kecuali untuk bayi baru lahir.
2. Surat keterangan domisili, baik bagi penduduk permanen maupun nonpermanen.
Menurut Denny, surat pengantar RT/RW untuk surat domisili diperlukan guna memastikan keberadaan warga, terutama bagi penduduk nonpermanen.
Baca Juga: 6 Dokumen Kependudukan yang Tidak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW, Apa Saja?
“Surat domisili itu kan untuk penduduk yang tinggal tetap atau sementara. Keduanya tetap perlu pengantar dari RT,” jelasnya.