Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Sementara itu, Denny juga menyinggung soal perubahan prosedur untuk dokumen kematian.
Jika sebelumnya warga yang meninggal di rumah perlu membawa surat pengantar RT/RW, kini tidak lagi.
“Sekarang untuk surat kematian cukup menggunakan Pengantar Model Satu (PM1) dari kelurahan,” kata dia.
Tonton: Maxim Indonesia Soroti Dampak Negatif dari Rencana Kenaikan Tarif Transportasi Daring
PM1 sendiri merupakan surat pengantar resmi dari kelurahan yang digunakan untuk berbagai keperluan administratif, seperti pengantar perkawinan, pensiun, dan lainnya.
Dengan kebijakan ini, masyarakat diharapkan bisa semakin mudah dalam mengakses layanan kependudukan, tanpa harus melalui proses birokrasi yang berbelit.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dokumen Kependudukan yang Masih Perlu Surat Pengantar RT/RW Menurut Dukcapil, Apa Saja?"
Selanjutnya: GoTo Tegaskan Tidak Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook
Menarik Dibaca: Harga Emas Antam Turun Rp 6.000 Hari Ini 16 Juli 2025, ke Posisi Berikut
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News