kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45894,51   -1,03   -0.12%
  • EMAS1.324.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ingin jadi camat? Ini rincian terbaru gaji camat di Indonesia


Senin, 27 Juli 2020 / 09:10 WIB
Ingin jadi camat? Ini rincian terbaru gaji camat di Indonesia


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID -Jabatan camat menjadi salah satu jabatan yang dinilai memiliki penghasilan tinggi lantaran berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan masih mendapatkan berbagai tunjangan. 

Profesi ini pun juga bisa dimasuki oleh anak muda berusia di bawah 40 tahun. 

Beberapa camat di wilayah Indonesia juga berasal dari lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). 

Dikutip dari Kompas.com, 4 April 2013, untuk menjadi camat, PNS harus masuk golongan terendah III-d dan tertinggi IV-b dengan minimum pendidikan sarjana S-1.

Sementara, untuk besaran gaji pokok PNS golongan III-d hingga IV-b pun sudah diatur oleh pemerintah. 

Lantas, berapa besaran gaji yang bisa didapatkan oleh camat di Indonesia?

Baca Juga: Ada 29 warga positif Covid-19, Kelurahan Wijaya Kusuma jadi kluster baru di Jakarta

Besaran gaji camat di Indonesia

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). 

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Berikut gaji PNS untuk jabatan camat yakni golongan III-D hingga IV-d:

Golongan III (lulusan S1 hingga S3) 

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000 

Golongan IV 

  • Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000 
  • Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500 
  • Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900 
  • Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700 

Baca Juga: Gencar ekspansi, Pertamina kembali hadirkan Pertashop di Jawa Barat

Tunjangan daerah

Sementara itu, camat di Indonesia masih mendapatkan tunjangan yang penetapannya sesuai dengan daerah masing-masing. 

Misal, di DKI Jakarta seorang camat bisa mendapatkan berbagai tunjangan jabatan. 

Pada 2015, Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menetapkan gaji camat bisa mencapai 48.840.000. 

Dikutip dari Intisari, 28 Oktober 2016, tunjangan yang diterima oleh camat di antaranya adalah tunjangan jabatan, Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) Statis, TKD Dinamis, dan tunjangan transportasi.

Dengan rincian gaji pokok Rp 3.064.000, tunjangan jabatan Rp 1.260.000, TKD Statis Rp 19.008.000, TKD Dinamis Rp 19.008.000 dan tunjangan transportasi Rp 6.500.000.  

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta: Belum ada temuan unsur penyuapan e-KTP Djoko Tjandra

Tugas camat

Menurut Setkab.go.id, tugas Camat diatur dalam PP No.17/2018. 

Dalam PP ini, tugas camat di antaranya:

a. Menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di tingkat Kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan urusan pemerintahan umum.

b. Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat. 

c. Mengoordinasikan upaya penyeleggaraan ketentraman dan ketertiban umum.

d. Mengoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.

Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, camat mendapatkan pelimpahan sebagian kewenangan Bupati/Wali Kota, yaitu: 

a. Untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten/Kota.

b. Untuk melaksnakan tugas pembantuan.

Baca Juga: Zona merah corona di DKI berkurang, tapi ada zona merah baru di 22 RW berikut ini

Sebagian urusan pemerintahan yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud terdiri atas pelayanan perizinan dan non perizinan.

Pelayanan perizinan sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan kriteria: 

a. Proses sederhana.

b. Objek perizinan berskala kecil. 

c. Tidak memerlukan kajian teknis yang kompleks.

d. Tidak memerlukan teknologi tinggi.

Khusus untuk camat di kawasan perbatasan negara yang wilayahnya di luar pos batas lintas negara, menurut PP ini, dapat membantu pengawasan di bidang keimigrasian, kepabeanan, dan perkarantinaan yang ditugaskan Kementerian/lembaga pemerintah non Kementerian terkait kepada Bupati/Wali Kota.

Selain itu, camat di kawasan perbatasan negara dapat diberikan kewenangan tertentu sesuai penugasan dari Pemerintah Pusat secara berjenjang dalam pengelolaan dan pemanfaatan kawasan perbatasan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Waduh, 9 pedagang positif Covid-19, pasar Palmerah ditutup 3 hari mulai Kamis (25/6)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Accounting Mischief Practical Business Acumen

[X]
×