kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45895,55   2,12   0.24%
  • EMAS1.333.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ingin jadi camat? Ini rincian terbaru gaji camat di Indonesia


Senin, 27 Juli 2020 / 09:10 WIB
Ingin jadi camat? Ini rincian terbaru gaji camat di Indonesia


Penulis: Virdita Ratriani

Tunjangan daerah

Sementara itu, camat di Indonesia masih mendapatkan tunjangan yang penetapannya sesuai dengan daerah masing-masing. 

Misal, di DKI Jakarta seorang camat bisa mendapatkan berbagai tunjangan jabatan. 

Pada 2015, Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menetapkan gaji camat bisa mencapai 48.840.000. 

Dikutip dari Intisari, 28 Oktober 2016, tunjangan yang diterima oleh camat di antaranya adalah tunjangan jabatan, Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) Statis, TKD Dinamis, dan tunjangan transportasi.

Dengan rincian gaji pokok Rp 3.064.000, tunjangan jabatan Rp 1.260.000, TKD Statis Rp 19.008.000, TKD Dinamis Rp 19.008.000 dan tunjangan transportasi Rp 6.500.000.  

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta: Belum ada temuan unsur penyuapan e-KTP Djoko Tjandra

Tugas camat

Menurut Setkab.go.id, tugas Camat diatur dalam PP No.17/2018. 

Dalam PP ini, tugas camat di antaranya:

a. Menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di tingkat Kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan urusan pemerintahan umum.

b. Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat. 

c. Mengoordinasikan upaya penyeleggaraan ketentraman dan ketertiban umum.

d. Mengoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.

Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, camat mendapatkan pelimpahan sebagian kewenangan Bupati/Wali Kota, yaitu: 

a. Untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten/Kota.

b. Untuk melaksnakan tugas pembantuan.

Baca Juga: Zona merah corona di DKI berkurang, tapi ada zona merah baru di 22 RW berikut ini




TERBARU

[X]
×