kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Indonesia resmi punya UU Pencegahan Terorisme


Selasa, 12 Februari 2013 / 11:40 WIB
Indonesia resmi punya UU Pencegahan Terorisme
ILUSTRASI. Harga saham PGAS naik 9,77% pada perdagangan bursa Senin (4/10)./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/18/08/2021.


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Edy Can


JAKARTA. Akhirnya Indonesia resmi memiliki Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Hal itu ditandai dengan diambilnya kesepakatakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengesahkan Undang-Undang tersebut.

Pengesahan ini sekaligus memperjelas posisi Indonesia dihadapan dunia internasional. "Dengan demikian negeri kita sudah memiliki payung hukum yang cukup gagah terkait isu terorisme," kata Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santosa dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (12/2).

Menurutnya, selain penting bagi dunia internasional, regulasi ini penting untuk penegakan HAM di Indonesia. Politikus Partai Golkar itu berharap dengan pengesahan ini aparat penegak hukum tidak boleh lagi kecolongan aksi terorisme yang sempat marak tahun lalu.

Sementara itu, mewakili pemerintah Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin mengatakan pendanaan terorisme menjadi penting karena ini merupakan urat nadi dari kejatahan itu sendiri. Menurutnya, jika selama ini aturan yang ada hanya dapat menyeret pelaku saja, kini aliran dana terorisme juga dapat ditangani seperti pihak yang diduga bertindak sebagai penyandang dana dan penerima dana.

Apabila dalam perjalanannya diketahui adanya transaksi mencurigakan oleh PPATK, maka rekening tersebut dapat diblokir untuk kepentingan penyidikan. Bahkan jika terbukti bahwa uang tersebut digunakan untuk kegiatan terorisme maka pelaku diganjar dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.  "Ini juga akan menjadi landasan hukum bagi Indonesia untuk bekerja sama dengan internasi dalam rangka penanggulangan terorisme," imbuh Amir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×