kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.916.000   20.000   1,05%
  • USD/IDR 16.844   -24,00   -0,14%
  • IDX 6.433   -8,40   -0,13%
  • KOMPAS100 921   -1,92   -0,21%
  • LQ45 718   -5,19   -0,72%
  • ISSI 203   1,01   0,50%
  • IDX30 375   -2,88   -0,76%
  • IDXHIDIV20 455   -3,77   -0,82%
  • IDX80 104   -0,55   -0,52%
  • IDXV30 111   -0,83   -0,74%
  • IDXQ30 123   -0,81   -0,66%

RUU Pencegahan Terorisme disahkan besok


Senin, 11 Februari 2013 / 16:19 WIB
RUU Pencegahan Terorisme disahkan besok
ILUSTRASI. Sejumlah murid berdoa sebelum memulai proses belajar mengajar di Sekolah . ANTARA FOTO/Ampelsa/rwa.


| Editor: Edy Can

JAKARTA. Panita Khusus RUU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme DPR akhirnya sepakat membawa RUU tersebut ke rapat paripurna, Selasa (12/2) besok. Kesepakatan itu diputuskan setelah mendengar pandangan sejumlah fraksi yang juga dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin serta Ketua Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf.

Ketua Pansus Adang Daradjatun mengatakan, RUU tersebut akan disahkan dalam rapat paripurna Selasa (12/2) besok. Kendati memberikan kepastian hukum, Adang mengingatkan pelaksanaan undang-undang ini tidak melanggar hak asasi manusia. Mantan Wakil Kepala Polisii meminta aparat tidak menyalahgunakannya.

Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin menambahkan, pengesahan undang-undang ini sekaligus memperlihatkan sikap Indonesia di mata dunia dalam menghadapi ancaman terorisme. "Saya kira penting sekali kita harus ada pengesahan karena ini terkait dengan penilaian badan dunia terhadap status kita," pungkasnya, Senin (11/2).

Dengan adanya regulasi ini, maka kini Indonesia mempunyai prosedur yang jelas terhadap pihak yang diduga bertindak sebagai penyandang dana dan penerima dana tindak pidana terorisme. Apabila dalam perjalannya diketahui adanya transaksi mencurigakan oleh PPATK, maka rekening tersebut dapat diblokir untuk kepentingan penyidikan.

Bahkan jika terbukti bahwa uang tersebut digunakan untuk kegiatan terorisme maka pelaku diganjar dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×