kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.630.000   -15.000   -0,57%
  • USD/IDR 17.913   43,00   0,24%
  • IDX 5.643   -177,60   -3,05%
  • KOMPAS100 728   -24,24   -3,22%
  • LQ45 553   -19,90   -3,47%
  • ISSI 197   -4,65   -2,31%
  • IDX30 314   -10,96   -3,37%
  • IDXHIDIV20 389   -11,74   -2,93%
  • IDX80 83   -2,75   -3,22%
  • IDXV30 107   -1,77   -1,63%
  • IDXQ30 102   -3,08   -2,93%

Indonesia Meminta Malaysia Melegalkan 217.000 TKI


Selasa, 24 Februari 2009 / 09:37 WIB


Sumber: KONTAN | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pemerintah Indonesia minta Pemerintah Malaysia untuk melegalkan sekitar 217.000 tenaga kerja Indonesia (TKI) tidak resmi yang bekerja di Sabah. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno menyampaikannya dalam kunjungannya ke Malaysia, mulai Senin kemarin.

Menurut Direktur Penempatan Luar Negeri Depnakertrans Abdul Malik Harahap melalui pesan pendek (SMS) kepada KONTAN, Indonesia ingin Malaysia melakukan legalisasi untuk para tenaga kerja yang tidak memiliki dokumen resmi secara lengkap. "Prosesnya sekarang sudah berjalan di sektor perkebunan," begitu isi SMS Harahap.

Di situs Depnakertrans, Erman menyatakan, pemerintah Malaysia tidak akan memulangkan TKI ilegal yang telah dilegalkan. Sebagai imbalannya, Pemerintah Indonesia memberikan jaminan kepada Pemerintah Malaysia untuk mengurangi masuknya TKI ilegal. Salah satu caranya adalah dengan menutup pintu-pintu masuk tidak resmi di kawasan perbatasan.

Kemarin, Erman bertemu dengan Menteri Dalam Negeri Malaysia Dato Seri Syed Hamid Albar. Dalam pertemuan tersebut, ia meminta empat hal. Pertama, Indonesia meminta tidak ada pemulangan TKI secara massal dari Malaysia. Kalaupun ada, harus berjalan secara bertahap. Malaysia sudah mengabulkan permintaan yang satu ini.

Kedua, Erman meminta ada pengalihan profesi bagi TKI yang habis kontraknya. Dengan begitu, TKI tetap bisa bekerja di Malaysia. Pengalihan profesi akan difasilitasi perusahaan Malaysia.

Ketiga, Indonesia mengusulkan pemerintah Malaysia membuat kartu tanda pengenal (ID card) khusus TKI. Alasannya, paspor TKI selama ini dipegang majikan. Selain sebagai identitas, TKI bisa menggunakan ID card ini sebagai kartu pas agar terbebas dari pemeriksaan rutin dan razia petugas. Keempat, Indonesia meminta Malaysia memberikan keleluasaan bagi TKI untuk melaksanakan hak pilihnya dalam pemilihan umum legislatif dan presiden. Apa jawaban Malaysia mengenai permintaan kedua hingga keempat, masih belum jelas.

Masalah TKI sudah lama menjadi penghambat kedekatan hubungan antara Indonesia dan Malaysia. Dalam situasi krisis seperti sekarang, selain yang ilegal, TKI yang legal pun terancam kehilangan pekerjaan karena menurunnya ekonomi Malaysia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Inventory Management: From Chaos to Control Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×