kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.932.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.311   -24,00   -0,15%
  • IDX 6.869   0,29   0,00%
  • KOMPAS100 995   -0,89   -0,09%
  • LQ45 763   -1,57   -0,20%
  • ISSI 224   0,62   0,28%
  • IDX30 394   -1,55   -0,39%
  • IDXHIDIV20 459   -2,59   -0,56%
  • IDX80 112   -0,06   -0,05%
  • IDXV30 114   0,10   0,09%
  • IDXQ30 127   -0,66   -0,52%

TKI di Palestina Ilegal


Sabtu, 31 Januari 2009 / 09:48 WIB


Reporter: Hans Henricus |

JAKARTA. Pemerintah curiga Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Palestina tidak memiliki izin alias ilegal.

Sebab, menurut Menteri Luar Negeri (Menlu), Hasan Wirajuda Pemerintah Indonesia tidak memiliki kantor perwakilan di Palestina, sehingga tidak ada informasi detail menangani masuknya TKI ke Palestina. Belum lagi akses Pemerintah terbatas ke wilayah Palestina lantaran rawan konflik.

Tidak hanya itu, status ilegal para TKI itu makin kuat tecermin dari keputusan pemerintah tidak menjalin kerjasama penempatan TKI dengan Palestina maupun menyetujui pengiriman TKI ke Palestina. "Jadi tidak ada izin dari Depnakertrans," ujar Hasan di Istana Negara, Jumat (30/1).

Saat ini Departemen Luar Negeri sedang menggali informasi menyeluruh mengenai keberadaan TKI di Palestina. "Informasi awal yang kami peroleh ada 14 TKI di Palestina termasuk terungkapnya keberadaan Umi Saodah," jelas Menteri

Modusnya, lanjut Hasan, para TKI dikirim ke wilayah Timur Tengah dengan tujuan Jordania. "Selanjutnya mereka dibelokkan ke Palestina, yang terjadi dengan Saodah kan gitu," pungkas Menlu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×