kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

TKI di Palestina Ilegal


Sabtu, 31 Januari 2009 / 09:48 WIB


Reporter: Hans Henricus |

JAKARTA. Pemerintah curiga Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Palestina tidak memiliki izin alias ilegal.

Sebab, menurut Menteri Luar Negeri (Menlu), Hasan Wirajuda Pemerintah Indonesia tidak memiliki kantor perwakilan di Palestina, sehingga tidak ada informasi detail menangani masuknya TKI ke Palestina. Belum lagi akses Pemerintah terbatas ke wilayah Palestina lantaran rawan konflik.

Tidak hanya itu, status ilegal para TKI itu makin kuat tecermin dari keputusan pemerintah tidak menjalin kerjasama penempatan TKI dengan Palestina maupun menyetujui pengiriman TKI ke Palestina. "Jadi tidak ada izin dari Depnakertrans," ujar Hasan di Istana Negara, Jumat (30/1).

Saat ini Departemen Luar Negeri sedang menggali informasi menyeluruh mengenai keberadaan TKI di Palestina. "Informasi awal yang kami peroleh ada 14 TKI di Palestina termasuk terungkapnya keberadaan Umi Saodah," jelas Menteri

Modusnya, lanjut Hasan, para TKI dikirim ke wilayah Timur Tengah dengan tujuan Jordania. "Selanjutnya mereka dibelokkan ke Palestina, yang terjadi dengan Saodah kan gitu," pungkas Menlu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×