kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

Silang-Sengkarut Kasus TKI, DPR Angkat Tangan


Selasa, 03 Februari 2009 / 07:01 WIB


Reporter: Martina Prianti |

JAKARTA. Komisi Tenaga Kerja Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya angkat tangan soal kasus koordinasi penempatan dan pemulangan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) antara Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) dengan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).

Ketua Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning mengatakan, setelah menerima penjelasan secara langsung dari BNP2TKI dan Depnaker maka DPR memutuskan agar pemerintah segera menyelesaikannya sendiri. "Akhirnya kita memutuskan agar eksekutif yakni internal pemerintah untuk menuntaskannya sendiri. Kita tidak mau tahu kalau hal ini terus-terusan seperti itu," ujar Ribka usai memimpin rapat antara DPR dengan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno, Senin (2/2).

Koordinasi yang saling silang-sengkarut itu muncul menyusul terbitnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permentranas) Nomor 22/Men/XII/2008 yang mengatur tentang penempatan dan pemulangan TKI di luar negeri.

Permentrans tersebut menunjukkan, jika sesuai era otonomi daerah, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk memberangkatkan dan pemulangan TKI. Sementara itu, kewenangan BNP2TKI hanya memberangkatkan TKI yang berangkat lantaran adanya kerja G to G. Permentrans itu sendiri mulai efektif 1 Febuari 2009.

Ribka mengatakan, seharusnya perbedaan persepsi antara Depnakertrans dengan BNP2TKI dalam menerjemahkan UU No. 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri yakni melalui terbitnya Permentrans tidak terjadi. "Ini menunjukkan ketidakkompakkan komitmen internal pemerintah dan pemerintah sendiri yang akan rugi bila hal ini dibiarkan terus," paparnya.

Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat pekan lalu di DPR membenarkan kalau sekarang ini antara Depnakertrans dengan BNP2TKI terjadi perbedaan persepsi UU No. 39/2004. ”Kami menunggu keputusan Presiden mengenai pemangkasan kewenangan BNP2TKI melalui Menko Kesra,” tukasnya.

Sementara itu Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Soeparno di DPR, Senin (2/2) mengatakan, sebagai jalan keluar adanya perbedaan pandangan tersebut saat ini pemerintah tengah mengodok rancangan peraturan pemerintah (RPP) bertajuk penempatan TKI keluar negeri oleh pemerintah. "Nanti setelah PP terbit, semuanya semakin jelas," ujarnya.

Selain itu, kata Erman, dalam waktu dekat juga bakal digelar pertemuan antara Depnakertrans, BNP2TKI serta departemen Luar Negeri, dan Departemen Dalam Negeri yang difasilitasi oleh kantor sekretariat negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×