kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.675.000   10.000   0,38%
  • USD/IDR 16.910   28,00   0,17%
  • IDX 9.075   42,82   0,47%
  • KOMPAS100 1.256   8,05   0,64%
  • LQ45 889   7,35   0,83%
  • ISSI 330   0,23   0,07%
  • IDX30 452   3,62   0,81%
  • IDXHIDIV20 533   4,12   0,78%
  • IDX80 140   0,85   0,61%
  • IDXV30 147   0,15   0,10%
  • IDXQ30 145   1,19   0,83%

Apjati Menentang PMA Kirim TKI ke Luar Negeri


Senin, 02 Februari 2009 / 12:50 WIB


Reporter: Martina Prianti |

JAKARTA. Rencana pemerintah membuka sektor bidang usaha penyediaan jasa pekerja termasuk pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bagi investor asing ditentang pelaku usaha industri tersebut.
Asosiasi Pengusaha Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) Hengky Assana mengatakan, pemerintah tidak sepatutnya membuka sektor usaha penyedia jasa tenaga kerja kepada penanaman modal asing (PMA). "Tidak ada negara dimana pun yang membuka sektor usaha ini bagi investor asing. Terlebih, kami tidak pernah dilibatkan," ujar Hengky, Senin (2/2).
Karena itu, lanjut Hengky, seharusnya pemerintah dalam rapat internal revisi peraturan presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2008 tentang Daftar Bidang Usaha Tertutup dan Bidang Usaha Terbuka Dengan Syarat atau lebih di kenal dengan Daftar Negatif Indonesia (DNI) juga mengundang pelaku usaha jasa tenaga kerja.
Menurut dia, pelaku usaha penyedia jasa tenaga kerja soalnya bukan kuatir karena urusan bisnis, tapi lebih kepada kekuatiran sosial. "Kekuatiran kami lebih kepada perlindungan kepada tenaga kerja, kalau ada hal yang tidak diinginkan terjadi dengan tenaga kerja kan pemerintah lebih mudah menguber pengusaha dalam negeri," sambungnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Foreign Exchange & Hedging Strategies Investing From Zero

[X]
×