Reporter: Martina Prianti |
JAKARTA. Rencana pemerintah membuka sektor bidang usaha penyediaan jasa pekerja termasuk pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bagi investor asing ditentang pelaku usaha industri tersebut.
Asosiasi Pengusaha Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) Hengky Assana mengatakan, pemerintah tidak sepatutnya membuka sektor usaha penyedia jasa tenaga kerja kepada penanaman modal asing (PMA). "Tidak ada negara dimana pun yang membuka sektor usaha ini bagi investor asing. Terlebih, kami tidak pernah dilibatkan," ujar Hengky, Senin (2/2).
Karena itu, lanjut Hengky, seharusnya pemerintah dalam rapat internal revisi peraturan presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2008 tentang Daftar Bidang Usaha Tertutup dan Bidang Usaha Terbuka Dengan Syarat atau lebih di kenal dengan Daftar Negatif Indonesia (DNI) juga mengundang pelaku usaha jasa tenaga kerja.
Menurut dia, pelaku usaha penyedia jasa tenaga kerja soalnya bukan kuatir karena urusan bisnis, tapi lebih kepada kekuatiran sosial. "Kekuatiran kami lebih kepada perlindungan kepada tenaga kerja, kalau ada hal yang tidak diinginkan terjadi dengan tenaga kerja kan pemerintah lebih mudah menguber pengusaha dalam negeri," sambungnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












