CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.348.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.729   -28,00   -0,17%
  • IDX 8.399   -20,58   -0,24%
  • KOMPAS100 1.161   -3,67   -0,32%
  • LQ45 845   -3,45   -0,41%
  • ISSI 293   -0,78   -0,26%
  • IDX30 440   -2,54   -0,57%
  • IDXHIDIV20 510   -4,10   -0,80%
  • IDX80 130   -0,50   -0,38%
  • IDXV30 135   -0,59   -0,43%
  • IDXQ30 141   -1,36   -0,96%

Arab tambah 10.000 kuota haji dari Indonesia


Minggu, 13 September 2015 / 09:06 WIB
Arab tambah 10.000 kuota haji dari Indonesia


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah kerajaan Arab Saudi telah menyetujui permintaan Indonesia terkait penambahan jumlah kuota haji. Persetujuan itu disampaikan ketika presiden Joko Widodo (Jokowi) bertemu dengan Raja Arab Suadi Salman bin Abdul Azis di istananya, di Jeddah, Sabtu (12/9).

Menurut sekertaris kabinet (Seskab) Pramono Anung, jumlah kuota jamaah haji asal Indonesia akan bertambah 10.000 orang. Penambahan ini dianggap penting, mengingat Indonesia merupakan negara berpenduduk muslim terbanyak di dunia.

Apalagi, daftar tunggu calon jamaah haji juga saat ini sudah dangat banyak. Bahkan, ada yang harus menunggu giliran diberangkatkan hingga sepuluh tahun. "Penambahan kuota jamaah haji ini tidak akan mengurangi kualitas," ujar Pramono dalam keterangan tertulisnya, Sabtu malam (12/9).

Adapun pembicaraan mengenai jumlah kuota ini dilakukan saat Jokowi bersantap malam bersama Abdul Azis. Meski jumlah kuota jamaah haji asal Indonesia akan bertambah 10.000 dari kuota saat ini sebanyak 168.000, pemerintah berharap kuota bisa sebanyak 211.000 jamaah.

Pemerintah Arab memang memberlakukan sistem kuota bagi negara-negara yang mengirimkan jamaah haji sejak tahun 2013. Kebijakan itu dilakukan menyusul pembangunan masjidil haram yang tengah berlangsung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×