kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

2015, sisa kuota haji tak dibagi ke pejabat


Selasa, 08 September 2015 / 16:35 WIB
2015, sisa kuota haji tak dibagi ke pejabat


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menjamin sisa kuota haji tahun ini akan digunakan sesuai dengan prioritas yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama.

Hal tersebut dilakukan untuk menjamin para calon haji yang telah mendaftar untuk bisa berangkat haji serta untuk menciptakan keadilan dalam pemanfaatan sisa kuota haji.

"Jadi, ada prioritas-prioritas juga, misalnya prioritas kepada lansia (lanjut usia). Mereka yang berusia di atas 75 tahun, itu yang diprioritaskan untuk bisa menggunakan sisa kuota haji. Nah, lalu prioritas kepada yang berada pada urutan berikutnya sesuai dengan urut yang ada," ujar Lukman, Selasa (8/9/2015).

Lukman menilai bahwa kementeriannya telah menetapkan ketentuan dan peraturan yang tegas dan jelas.

Menurut dia, sebelum masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, tidak ada peraturan yang jelas dan tegas terkait dengan penggunaan sisa kuota haji yang ada.

"Masing-masing menteri menempuh kebijakan sendiri, yang ketika zaman Pak SDA (Suryadharma Ali menjadi Menteri Agama) oleh KPK dipersoalkan," kata Lukman.

Mantan Wakil Ketua MPR Periode 2009-2014 tersebut mengatakan bahwa Kemenag tidak akan memberikan sisa kuota haji yang ada saat ini maupun akan datang untuk digunakan oleh sejumlah pejabat di dalam maupun di luar pemerintahan. Hanya calon haji yang telah mendaftar yang bisa memanfaatkan sisa kuota haji itu.

"Tidak ada satu pun kuota yang digunakan tidak oleh calon jemaah haji yang tidak mendaftar, itu prinsip dasarnya. Kemudian, petugas haji yang terkualifikasi. Hanya dua kelompok itu yang diperbolehkan," ujarnya. (Dylan Aprialdo Rachman)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×