Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia dan Jepang menyepakati 17 post tarif tambahan dalam peninjauan menyeluruh perjanjian kerja sama ekonomi Indonesia Jepang (GR IJEPA). Sementara detail mengenai post tarif yang 17 tersebut masih dibahas kedua negara.
Hal itu dikatakan, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita usai bertemu dengan Menteri Ekonomi, Perdagangan, dan Industri Jepang Hiroshige Seko, Rabu (29/5). Enggar mengatakan, selain membahas GR IJEPA, Jepang juga meminta untuk mengangkat masalah perdagangan berbasis elektronik (e-commerce).
Padahal, sebelumnya tidak ada poin mengenai e-commerce dalam IJEPA. "Selama ini belum ada chapter khusus mengenai e-commerce," terang Enggar.
Politisi Partai Nasdem ini menuturkan, Jepang memiliki keinginan seperti Australia. Dalam perjanjian kerja sama ekonomi komprehensif Indonesia Australia (IA-CEPA) terdapat kesepakatan pengembangan e-commerce.
Meski begitu, pembahasan terkait e-commerce akan membutuhkan waktu. Indonesia juga melihat peluang yang akan didapat agar saling menguntungkan. "Kita harus lihat kita dapat apa," terang Enggar.
Mendag memandang perjanjian perdagangan Indonesia dengan Jepang harus dipertahankan. Pasalnya IJEPA menjadi perjanjian perdagangan bilateral pertama sejak ditandatangani pada 20 Agustus 2007 di Jakarta dan berlaku efektif pada 1 Juli 2008.
Setelah IJEPA berlaku, diharapkan investasi meningkat, khususnya investasi yang berorientasi ekspor. Kemudian GR IJEPA ini diharapkan dapat dilaporkan pada kepala pemerintahan pada Juni 2019 mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News