Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah tekanan Uni Eropa terhadap ekspor minyak kelapa sawit, Jepang memberikan angin segar bagi industri kelapa sawit dalam negeri.
Pemerintah Negeri Matahari Terbit tersebut memutuskan menunda selama dua tahun kewajiban mengantongi sertifikat Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) bagi perusahaan yang ekspor Crude Palm Oil (CPO) ke Jepang untuk kebutuhan biomassa.
Jepang yang sebelumnya yang mewajibkan perusahaan eksportir minyak sawit ke wajib mengantongi sertifikat RSPO per 31 Maret 2019 memberi kelonggaran. Hal itu diputuskan saat perundingan peninjauan menyeluruh atas perjanjian kerja sama ekonomi Indonesia - Jepang (IJEPA).
Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional (PPI) Kementerian Perdagangan (Kemdag) Iman Pambagyo mengatakan, perpanjangan dua tahun ini harus dimanfaatkan dengan baik agar pada 2021, Indonesia dapat memenuhi persyaratan Jepang.
Ia melanjutkan , Jepang juga sepakat untuk menerima CPO dengan sertifikat setara dengan RSPO. Kebijakan tersebut berlaku termasuk bagi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO).
Kesepakatan tersebut dinilai akan mempertahankan akses pasar Indonesia ke Jepang dan meningkatkan standar sertifikat ISPO di global. Namun, ISPO perlu memenuhi dua syarat yang ditetapkan oleh Jepang.
"ISPO perlu memenuhi dua syarat keberlanjutan (sustainability) dan penelusuran rantai pasok (traceability of supply chain)," ujar Iman dalam siaran pers, Ahad, (31/3).
Selain mengenai CPO, perundingan peninjauan menyeluruh IJEPA juga membahas sejumlah poin. Poin tersebut baik mengenai perdagangan barang, jasa, dan investasi.
Pada pembahasan perdagangan barang, kedua pihak terus mengupayakan penyelesaian akses pasar produk pertanian dan perikanan secara lebih seimbang dan saling menguntungkan.
Kedua pihak juga membahas isu peningkatan kerja sama sektor industri. Sebelumnya Jepang telah menanggapi secara positif proposal kerja sama untuk industri otomotif, elektronik, tekstil serta makanan dan minuman.
"“Pada pertemuan ini ada penyempurnaan User Specific Duty-FreeScheme (USDFS) yang diharapkan dapat mendorong investasi Jepang di Indonesia," jelas Iman.
Pada sub komite perpindahan orang perseorangan (MNP), terdapat perluasan akses. Khususnya untuk profesi perawat dan careworkers melalui nota kesepahaman (MoU).
Berdasarkan kesepakatan, peninjauan menyeluruh IJEPA dapat dilakukan setelah perjanjian berjalan 5 tahun. Kedua negara telah menyepakati pengumuman penyelesaian GR-IJEPA akan dilakukan oleh kedua Kepala Negara di sela KTT G20 pada bulan Juni 2019 di Osaka, Jepang.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Indonesia mengalami surplus perdagangan atas Jepang sebesar US$ 1,5 miliar tahun 2018. Jepang menempati peringkat ke-3 sebagai negara tujuan ekspor utama Indonesia dengan pangsa sebesar 10,5%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News