Reporter: Astri Kharina Bangun | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi sepakat melakukan pembebahan dalam urusan penempatan dan perlindungan TKI di Arab Saudi. Hal itu tercapai dalam pertemuan bilateral antara Menteri Tenaga kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dengan Menteri Tenaga Kerja Arab Saudi dan Wakil Menteri Dalam Negeri Arab Saudi di Arab Saudi, Selasa, (7/12).
Dalam kesepakatan tersebut, langkah-langkah yang bakal ditempuh kedua Negara mencakup perbaikan perjanjian kerja, pengetatan seleksi serta persyaratan PJTKA dan pengguna/majikan, pemberian kemudahan akses komunikasi bagi TKI, dan perlindungan asuransi.
“Dalam pertemuan tadi, saya sampaikan kepada pemerintah Arab Saudi agar kasus-kasus yang menimpa Sumiati, Kikim Komalasari dan TKI lainnya dijadikan momentum bagi kedua pihak untuk memperbaiki sistem pelindungan TKI di Arab Saudi," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar dalam keterangan pers di Jakarta pada Selasa, (7/12).
Sebagai langkah awal, pemerintah Indonesia dan Arab Saudi membentuk forum khusus setingkat pejabat senior (SOM/Senior Officer Meeting) Kementerian Tenaga Kerja Indonesia dan Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi yang tugasnya membahas permasalahan dan menyelesaikan secara bersama-sama setiap kasus yang menimpa TKI. Forum ini nantinya akan mengarah pada penyusunan MoU penempatan dan perlindungan TKI di Arab Saudi yang selama ini memang belum ada.
“Di tingkat hubungan bilateral antar pemerintah, kita optimalkan kinerja join task force (satgas bersama) yang terdiri dari perwakilan RI di Arab Saudi dan Kementerian terkait di Arab Saudi sehingga solusi dalam penyelesaian kasus-kasus TKI dapat lebih dipercepat," kata Muhaimin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News