kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Indonesia baru manfaatkan 17,7% sumber daya air


Senin, 24 November 2014 / 20:22 WIB
Indonesia baru manfaatkan 17,7% sumber daya air
ILUSTRASI. Cara Menghapus Background Foto di Canva melalui Aplikasi dan Website


Reporter: Benedictus Bina Naratama | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Pemanfaatan sumber daya air di Indonesia belum optimal. Padahal Indonesia memiliki potensi sumber daya air sebesar 3.900 miliar meter kubik per tahun atau terbesar ke 5 di dunia.

Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Mujiadi menuturkan, Indonesia baru mengandalkan sekitar 17,7% dari seluruh potensi sumber daya air tersebut. "Hanya 23,3% dari debit air andalan (17,7%) tersebut yang telah digunakan, dan sisanya sebesar 75% masih dibuang mengalir ke laut," tuturnya, Senin (24/11).

Menurutnya pemerintah selama ini kerap menghadapi banyak kendala dalam tata kelola sumber daya air di Indonesia. Salah satunya adalah konflik kepentingan ruang antara manusia dan air. Selain itu ada pula  tantangan dalam pengelolaan sumber daya air yang belum terintegrasi secara baik akibat ego sektoral yang kuat dan terfragmentasi, serta hanya berorientasi pada ekonomi sesaat. Banyaknya lahan sawah yang diubah menjadi lahan perumahan atau untuk peruntukan yang lain juga menjadi kendala pemerintah selama ini.

Sesuai yang diamanatkan pada Undang-undang No 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, tata kelola air harus baik dan berkesinambungan dalam mencapai tingkat ketahanan air, pangan, dan energi. Untuk itu, Mujiadi menuturkan setidaknya diperlukan 5 persyaratan dalam pengelolaan air yang efektif.

"Yang pertama adanya penataan ruang air serta pemecahan konflik kepentingan. Kedua perlunya keseimbangan pembangunan infrastruktur sumber daya air, baik dari sisi lokasi, daerah, atau pulau, antara urban dan rural maupun peruntukan alokasi air untuk berbagai kepentingan sehingga tercapai ketahanan air, pangan, dan energi," jelasnya.

Syarat ketiga adalah tata kelola sumber daya air berdasarkan wilayah sungai bukan berdasarkan administratif. Keempat ketegasan dalam penegakan hukum terkait banyaknya pelanggaran di bidang SDA, tata ruang, dan lingkungan hidup. Terakhir diperlukan juga persyaratan mempertimbangkan aspek-aspek terkait paradigma sosial dan ekonomi secara proposional.

Demi memenuhi kelima syarat tersebut, diperlukan langkah-langkah strategi seperti pembentukan dan penguatan korporasi sumber daya air pada wilayah-wilayah sungai yang sudah memiliki revenue. "Penguasaan teknologi dan pengetahuan serta peningkatan kapasitas SDA agar mampu menerapkan integrated water sources management guna mempertahankan ketahanan air, pangan, dan energi. Serta pengembangan pengelolaan sumber daya air melalui peningkatan peran serta masyarakat dan dunia usaha," ungkap Mudjiadi.

Untuk itu, pemerintah mencanangkan untuk mengembangkan PLTA yang memiliki potensi 75 gigawatt, saat ini yang dikembangkan baru mencapai 5,52% saja. Selama tahun 2014-2019, direncanakan pembangunan bendungan sebanyak 50 unit dan diharapkan 2019 setidaknya sudah ada 29 bendungan jadi. Serta pengembangan areal 1 juta hektar irigasi yang baru, dan rehabilitasi 3 juta hektar irigasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×