kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.202   22,00   0,14%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Index Thailand menangkan sengketa merek


Kamis, 21 Maret 2013 / 07:33 WIB
ILUSTRASI. Petugas kesehatan melakukan tes usap PCR di Jakarta, Senin (25/10/2021). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Dadan M. Ramdan

JAKARTA. Perusahaan asal Thailand Index Interfurn Company Limited memenangkan sengketa merek Index dengan pengusaha lokal bernama Ijek Widya Krisnadi. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan gugatan yang dilayangkan perusahaan furnitur tersebut.

Dalam pertimbangannya, Majelis hakim sependapat dengan dalil yang disampaikan oleh Index Interfurn. Ketua Majelis Hakim Sudjatmiko menyatakan merek Index milik perusahaan negeri Gajah Putih adalah merek terkenal.
Makanya merek Index harus dilindungi. "Merek Index sudah terdaftar di lebih 40 negara. Diantaranya Argentina, Brunei, Kanada, Singapura, Malaysia, Afrika Selatan, dan lain-lainnya," kata Sudjatmiko Rabu (20/3).

Di Indonesia, merek Index milik Index Interfurn sudah terdaftar sejak 10 Agustus tahun 2009. Dalam perkara ini, Majelis Hakim juga menyatakan adanya persamaan pada pokoknya merek Index milik Index Interfurn dengan merek Index milik Ijek. Persamaan itu pada bentuk, cara penempatan, penulisan, bunyi ucapan, maupun warna.

Selain itu Ijek juga terbukti beritikad tidak baik lantaran telah mendaftarkan merek Index tersebut. Padahal Ijek yang tak lain selaku komisaris PT Home Center Indonesia telah terikat perjanjian Index Furniture Center Agreement sejak tanggal 1 Juni 2002.
Perjanjian itu mensyaratkan Home Center selaku distributor produk furnitur merek Index milik Index Interfurn tidak boleh mendaftarkan merek tersebut. Makanya hakim membatalkan pendaftaran merek Index milik Ijek.

Kuasa hukum Index Interfurn Darpan A Pandjaitan mengungkapkan putusan pengadilan telah sesuai Undang-Undang Merek. Sementara Yanto Jaya, Kuasa Hukum Ijek belum bisa memastikan langkah hukum selanjutnya setelah ada keputusan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×