Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) atau Omnibus Law Sektor Keuangan.
Rancangan beleid sapu jagat sektor keuangan ini akan menyatukan sekitar 16 Undang-Undang (UU) di sektor keuangan, mulai dari perbankan, non bank serta pasar modal.
Berdasarkan draf RUU yang diterima KONTAN, rancangan aturan ini juga akan mengatur ulang tugas dan wewenang otoritas keuangan.
Misalnya, tugas dan wewenang Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK).
Baca Juga: Rancangan Omnibus Law Atur Penyesuaian Bunga Kredit Setelah BI Rate, Ini Kata Bankir
Dalam draf RUU tersebut, tertulis usulan fraksi terkait tugas BI yang tertuang dalam Pasal 8 bahwa Bank Indonesia mempunyai tambahan tugas, salah satunya adalah penciptaan lapangan kerja yang berkelanjutan.
Kemudian dalam draf RUU tersebut, ada juga kelembagaan yang lebih powerfull yaitu KSSK.
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menilai bahwa dengan adanya RUU PPSK tersebut, pemerintah ingin OJK, BI dan lembaga lainnya saling bersinergi supaya ada yang mengawasi. Hanya saja, munculnya KSSK dinilai akan menambah panjang birokrasi tersebut.
"Menurut saya, ini akan memperpanjang birokrasi lagi dengan adanya tambahan KSSK, meskipun niatnya pemerintah adalah supaya BI maupun OJK itu bisa disinergikan," ujar Trubus kepada Kontan.co.id, Rabu (13/7).
Baca Juga: Ada Rencana Pengawasan Koperasi oleh OJK, Ini Kata KemenkopUKM
Sementara itu, dirinya melihat tugas BI melebar ke sektor lainnya seperti dalam menciptakan lapangan pekerjaan.
Padahal menurutnya, selama ini yang memegang mandat untuk menciptakan lapangan pekerjaan sudah menjadi kewenangan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, serta kementerian yang berkaitan lainnya.
"Kalau kemudian BI ditambah (tugasnya), itu kan akan membebani BI itu sendiri, jadinya BI nanti kurang fokus," tuturnya.
Dirinya juga menyoroti terkait independensi BI dan OJK.
Padahal dalam UU No 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, dinyatakan bahwa Bank Sentral Republik Indonesia adalah Bank Indonesia, suatu lembaga Negara yang independen, bebas dari campur tangan pemerintah dan/atau pihak-pihak lainnya, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam UU ini.
"Kalau kemudian ini ada KSSK, implikasinya jadi ngak independen lagi. Mau ngak mau dia harus patuh kepada aturan yang dibikin oleh KSSK," imbuhnya.
Baca Juga: Pintu Masuk Kembalinya Kekuasaan Bank Sentral
Oleh karena itu, Trubus menyarankan terkait kedudukan BI dan OJK dalam RUU tersebut harus dibuat sedemikian transparan.
Dalam artian tidak hanya sekedar untuk menambahkan keberadaan KSSK, atau hanya sekedar mengamputasi keberadaan BI dan OJK yang selama ini sudah independen. "Kalau itu sampai diamputasi kan jadi bahaya," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News