kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Independensi BI dan OJK Diminta Tak Diamputasi Lewat Omnibus Law Sektor Keuangan


Rabu, 13 Juli 2022 / 19:35 WIB
Independensi BI dan OJK Diminta Tak Diamputasi Lewat Omnibus Law Sektor Keuangan
ILUSTRASI. A man walks past Bank Indonesia headquarters in Jakarta, Indonesia, September 2, 2020. Independensi BI dan OJK Diminta Tak Diamputasi Lewat Omnibus Law Sektor Keuangan.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) atau Omnibus Law Sektor Keuangan. 

Rancangan beleid sapu jagat sektor keuangan ini akan menyatukan sekitar 16 Undang-Undang (UU) di sektor keuangan, mulai dari perbankan, non bank serta pasar modal.

Berdasarkan draf RUU yang diterima KONTAN, rancangan aturan ini juga akan mengatur ulang tugas dan wewenang otoritas keuangan. 

Misalnya, tugas dan wewenang Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK).

Baca Juga: Rancangan Omnibus Law Atur Penyesuaian Bunga Kredit Setelah BI Rate, Ini Kata Bankir

Dalam draf RUU tersebut, tertulis usulan fraksi terkait tugas BI yang tertuang dalam Pasal 8 bahwa Bank Indonesia mempunyai tambahan tugas, salah satunya adalah penciptaan lapangan kerja yang berkelanjutan. 

Kemudian dalam draf RUU tersebut, ada juga kelembagaan yang lebih powerfull yaitu KSSK.

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menilai bahwa dengan adanya RUU PPSK tersebut, pemerintah ingin OJK, BI dan lembaga lainnya saling bersinergi supaya ada yang mengawasi. Hanya saja, munculnya KSSK dinilai akan menambah panjang birokrasi tersebut.

"Menurut saya, ini akan memperpanjang birokrasi lagi dengan adanya tambahan KSSK, meskipun niatnya pemerintah adalah supaya BI maupun OJK itu bisa disinergikan," ujar Trubus kepada Kontan.co.id, Rabu (13/7).

Baca Juga: Ada Rencana Pengawasan Koperasi oleh OJK, Ini Kata KemenkopUKM

Sementara itu, dirinya melihat tugas BI melebar ke sektor lainnya seperti dalam menciptakan lapangan pekerjaan. 

Padahal menurutnya, selama ini yang memegang mandat untuk menciptakan lapangan pekerjaan sudah menjadi kewenangan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, serta kementerian yang berkaitan lainnya.

"Kalau kemudian BI ditambah (tugasnya), itu kan akan membebani BI itu sendiri, jadinya BI nanti kurang fokus," tuturnya.




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×