kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Independensi BI dan OJK Diminta Tak Diamputasi Lewat Omnibus Law Sektor Keuangan


Rabu, 13 Juli 2022 / 19:35 WIB
Independensi BI dan OJK Diminta Tak Diamputasi Lewat Omnibus Law Sektor Keuangan
ILUSTRASI. A man walks past Bank Indonesia headquarters in Jakarta, Indonesia, September 2, 2020. Independensi BI dan OJK Diminta Tak Diamputasi Lewat Omnibus Law Sektor Keuangan.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

Dirinya juga menyoroti terkait independensi BI dan OJK.

Padahal dalam UU No 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, dinyatakan bahwa Bank Sentral Republik Indonesia adalah Bank Indonesia, suatu lembaga Negara yang independen, bebas dari campur tangan pemerintah dan/atau pihak-pihak lainnya, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam UU ini.

"Kalau kemudian ini ada KSSK, implikasinya jadi ngak independen lagi. Mau ngak mau dia harus patuh kepada aturan yang dibikin oleh KSSK," imbuhnya.

Baca Juga: Pintu Masuk Kembalinya Kekuasaan Bank Sentral

Oleh karena itu, Trubus menyarankan terkait kedudukan BI dan OJK dalam RUU tersebut harus dibuat sedemikian transparan.

Dalam artian tidak hanya sekedar untuk menambahkan keberadaan KSSK, atau hanya sekedar mengamputasi keberadaan BI dan OJK yang selama ini sudah independen. "Kalau itu sampai diamputasi kan jadi bahaya," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×