Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
Dirinya juga menyoroti terkait independensi BI dan OJK.
Padahal dalam UU No 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, dinyatakan bahwa Bank Sentral Republik Indonesia adalah Bank Indonesia, suatu lembaga Negara yang independen, bebas dari campur tangan pemerintah dan/atau pihak-pihak lainnya, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam UU ini.
"Kalau kemudian ini ada KSSK, implikasinya jadi ngak independen lagi. Mau ngak mau dia harus patuh kepada aturan yang dibikin oleh KSSK," imbuhnya.
Baca Juga: Pintu Masuk Kembalinya Kekuasaan Bank Sentral
Oleh karena itu, Trubus menyarankan terkait kedudukan BI dan OJK dalam RUU tersebut harus dibuat sedemikian transparan.
Dalam artian tidak hanya sekedar untuk menambahkan keberadaan KSSK, atau hanya sekedar mengamputasi keberadaan BI dan OJK yang selama ini sudah independen. "Kalau itu sampai diamputasi kan jadi bahaya," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News