kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Indeks investasi hijau, hanya dua bank mendapat nilai bagus


Kamis, 28 Juni 2018 / 13:37 WIB
Indeks investasi hijau, hanya dua bank mendapat nilai bagus
ILUSTRASI.


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) dan Indonesia Working Group on Forest Finance (IWGFF) meluncurkan indeks investasi hijau (IIH) perbankan di Indonesia. Dalam penilaiannya, hanya dua bank yang mendapatkan nilai bagus.

Indeks ini memasukkan 12 bank di Indonesia, di antaranya BNI, BRI, Mandiri, BCA, Danamon, Panin, CIMB, Citibank, Permata, Rabobank, Sumitomo, dan DBS bank.

Koordinator IWGFF Willem Pattinasarany mengatakan, hanya dua bank yang mendapatkan nilai bagus, yakni Rabobank dan Citibank. Ia memaparkan, dalam indeks ini ada lima kategori penilaian, yakni sangat bagus, bagus, cukup, kurang, dan sangat kurang.

“Kedua bank ini memang sudah pertimbangkan konflik dengan masyarakat dan sesuai dengan penerapan Free, Prior and Informed Consent (FPIC) untuk pemberian kredit,” kata Willem di Jakarta, Kamis (28/6).

Ia melanjutkan, kedua bank ini juga sudah menandatangani prinsip ekuator dan menjadikan sertifikasi Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) sebagai panduan kebijakan investasi hijau kepada nasabah.

Adapun kedua bank ini sudah komitmen dengan memberikan pelatihan khusus kepada stafnya dalam menilai risiko lingkungan dalam pemberian kredit. Kedua bank itu, menurut Willem, juga sudah menyiapkan pendanaan lunak hijau (green funding).

“Boleh dikatakan, dua bank ini sudah punya produk-produk finanasial yang terintegrasi pada nilai-nilai keberlanjutan green banking baik secara internal maupun eksternal.

Di sisi lain, Willem menyebut, bank-bank pemerintah seperti BRI, BNI, dan Bank Mandiri sudah memperhatikan isu lingkungan dan sosial dalam program-program CSR mereka. Namun, belum menyediakan dana secara khusus dan pendanaan berkelanjutan secara inklusif. “Bank-bank lain hanya tunjukkan isu lingkungan di CSR, tapi belum sampai ke penyediaan dana,” ucapnya.

Asal tahu saja, dalam memilih 12 bank itu, penyusunan IIH ini menggunakan data yang diambil dari Laporan Tahunan dan Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report) Tahun 2016 dari bank-bank yang telah berkomirmen menjalankan kebijakan keuangan berkelanjutan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bank yang memiliki aset cukup besar, serta bank yang memberikan pinjaman dan investasi pada sektor bisnis perkebunan kelapa sawit, hutan, dan tambang.

“Indeks ini perlu ada karena investasi hijau sudah jadi tren global dan berkembang terus. Indonesia juga sudah mulai. Indonesia sudah berkomitmen dalam penerapan green banking dengan adanya road map keuangan berkelanjutan OJK pada Desember 2014,” ujarnya

Sebagai landasan hukum, ada beberapa regulasi yang mendasari green banking ini, yakni Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 14/2015 dan aturan turunannya, yaitu SE BI No. 14/2013.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×