kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.880.000   90.000   3,23%
  • USD/IDR 16.850   -59,00   -0,35%
  • IDX 8.951   -41,17   -0,46%
  • KOMPAS100 1.235   -4,75   -0,38%
  • LQ45 874   -1,52   -0,17%
  • ISSI 329   -0,59   -0,18%
  • IDX30 449   0,67   0,15%
  • IDXHIDIV20 532   3,66   0,69%
  • IDX80 137   -0,49   -0,35%
  • IDXV30 148   1,36   0,93%
  • IDXQ30 144   0,72   0,50%

Indef: Potensi penerimaan pajak digital bisa capai Rp 530 miliar


Minggu, 17 Mei 2020 / 22:34 WIB
Indef: Potensi penerimaan pajak digital bisa capai Rp 530 miliar
ILUSTRASI. Warga mengakses layanan film daring melalui gawai di Jakarta, Sabtu (16/5/2020). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melakukan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen bagi produk digital impor dalam bentuk


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Yudho Winarto

Kedua, dengan adanya bukti bahwa kegiatan pelaku usaha PMSE mempunyai significant economic presence, maka implementasinya harus dilakukan dengan sangat hati-hati.

"Data yang pasti hanyalah dimiliki oleh perusahaan, negara mungkin hanya bisa memperkirakan. Jadi memang benar-benar harus tepat sasaran," kata Nailul.

Ketiga, data digital merupakan barang tak kasat mata, bukan seperti aset atau barang yang berwujud. Untuk itu, ia menyoroti agar pemerintah bisa lebih detail untuk mengetahui transparansi transaksi digital dari setiap konsumen.

Keempat, pemerintah perlu menghitung dampak perpindahan konsumen ke berbagai situs yang masih bebas menjual tanpa ada kewajiban PPN.

Nailul menjelaskan, di dalam PMK masih ada celah bagi transaksi PMSE. Untuk itu pemerintah harus memperhatikan setiap detail yang bisa berpotensi menjadi masalah di kemudian hari.

Baca Juga: Siap-siap Ditjen Pajak akan buru wajib pajak badan dengan kriteria ini mulai 2021

Lebih lanjut, Nailul mengatakan dari sisi pemerintah, implementasi pengenaan PPN saat ini merupakan waktu yang sangat tepat trafik digital di Indonesia pasti akan meningkat karena adanya kebijakan work from home (WFH).

Namun, dari sisi konsumen tentu pengenaan PPN akan sangat memberatkan. Ini karena, konsumen akan menanggung semua biayanya sendirian. Jadi karena kebijakan WFH, mau tidak mau konsumen harus membayar atau mencari cara lain yang lebih terjangkau untuk mengakses barang dan/atau jasa digital.

Sebagai solusi, Nailul menyarankan pemerintah bisa memilih transaksi digital mana dulu yang harus dikenakan PPN, serta mana yang harus dibiarkan dulu layanannya berjalan tanpa PPN guna memberikan produk ke masyarakat secara murah.

Artinya, dalam penerapan awal nanti pemerintah bisa melakukannya secara bertahap, sesuai dengan produk prioritas yang bisa dikenakan PPN agar masyarakat bisa menyesuaikan diri secara perlahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×