Reporter: Grace Olivia | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI memutuskan untuk mencabut subsidi listrik bagi pelanggan golongan 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM) di tahun depan.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira memandang, pemerintah mesti berkaca dari pengalaman pada tahun 2017 saat menaikkan tarif listrik bagi golongan 900 VA nonsubsidi.
“Implikasi ke gejolak inflasi relatif besar. Imbasnya inflasi administered prices naik menjadi 8,7% di tahun 2017 salah satunya dipicu pencabutan subsidi listrik,” ujar Bhima, Selasa (3/9).
Berdasarkan data BPS pada tahun 2017 inflasi tahunan mencapai 3,61%. Pada tahun itu, tarif listrik memiliki andil 0,81% terhadap inflasi. Di sisi lain, pemerintah menetapkan asumsi inflasi tahun 2020 sebesar 3,1%.
Baca Juga: Banggar DPR potong anggaran subsidi energi jadi Rp 124,87 triliun di APBN 2020
Bhima memprediksi, pencabutan subsidi listrik yang ditujukan untuk 24,4 juta pelanggan tersebut berpotensi memukul tingkat konsumsi rumah tangga dan berdampak pada perlambatan pertumbuhan ekonomi. Sebab, pendapatan yang siap dibelanjakan (disposable income) bakal tergerus untuk membayar tagihan listrik.
“Konsumsi rumah tangga diperkirakan akan tumbuh di bawah 5% dan efek ke pertumbuhan ekonomi mungkin melambat ke 4,9%,” lanjutnya. Padahal, target pertumbuhan ekonomi yang dipatok pemerintah tahun depan sebesar 5,3%.
Selain dampak terhadap inflasi, Bhima memperingatkan pemerintah untuk benar-benar mengonfirmasi data pelanggan yang dianggap mampu.
Jangan sampai, masih ada masyarakat miskin yang tercatat masuk dalam kategori mampu dan harus menanggung dampak pencabutan subsidi listrik golongan 900 VA-RTM tersebut.
Baca Juga: Kembali berubah, subsidi untuk solar dialokasikan Rp 1.500 per liter pada tahun 2020
Menurutnya, pemerintah dan PLN harus melakukan validasi data secara hati hati terlebih dahulu sebelum mencabut subsidi listrik. Imbas terhadap angka kemiskinan juga perlu dipertimbangkan dengan matang dan benar-benar berbasis data yang valid.
“Kesimpulannya, di tengah kondisi ekonomi yang sedang melambat, kebijakan ini tentunya berbahaya,” tandas Bhima.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, dampak pencabutan subsidi listrik untuk golongan 900 VA-RTM mestinya tak berpengaruh besar pada daya beli dan tingkat konsumsi.
“Subsidi kan tetap ada, khususnya untuk masyarakat miskin dan rentan tidak mampu. Yang Kementerian ESDM sampaikan itu pengurangannya untuk rumah tangga golongan yang mampu,” tutur dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News