Reporter: Grace Olivia | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Anggaran (Banggar) DPR dan pemerintah menyepakati anggaran subsidi energi untuk tahun 2020 sebesar Rp 124,87 triliun. Anggaran tersebut merosot dari yang ditetapkan dalam RAPBN 2020 sebelumnya yaitu Rp 137,46 triliun.
Sebelumnya, pemerintah bahkan mengajukan usulan anggaran subsidi energi yang baru yaitu Rp 145,49 triliun. Ini karena hasil pembahasan dengan Komisi VII DPR yang lalu menyepakati kenaikan volume konsumsi LPG 3 kg naik dari 7 juta metrik ton (RAPBN 2020) menjadi 7,5 juta metrik ton dan subsidi tetap solar naik dari Rp 1.000 menjadi Rp 1.500 per liter.
Baca Juga: Kemenkeu yakin target lifting minyak terpenuhi untuk menjaga penerimaan di 2020
Namun, semua usulan tersebut dimentahkan oleh Banggar dalam rapat pantia kerja dengan pemerintah terkait APBN 2020, Selasa (3/9)
Perubahan anggaran subsidi energi hanya mengacu pada asumsi dasar harga ICP yang turun dari US$ 65 menjadi US$ 63 per barel.
Selain itu, anggaran subsidi energi juga menciut lantaran Banggar memangkas alokasi untuk penyelesaian kurang bayar subsidi BBM dan LPG 3 kg. Awalnya diajukan dalam RAPBN sebesar Rp 4,48 triliun, sedangkan yang disepakati hanya Rp 2 triliun.
“Subsidi tidak boleh lagi ada istilah kurang bayar ke depan, bisa tidak pemerintah berkomitmen seperti itu? Kalau ada kurang bayar, pemerintah harus menaikkan harga barang yang disubsidi tersebut,” tutur Wakil Ketua Badan Anggaran DPR dari Fraksi PDI-P Said Abdullah.
Baca Juga: Pembahasan anggaran subsidi energi berjalan alot
Dengan demikian total subsidi BBM dan LPG Tabung 3 kg menjadi sebesar Rp 70,09 triliun, turun dari sebelumnya Rp 75,25 triliun di RAPBN 2020.
Selain itu, penurunan anggaran subsidi energi juga dipengaruhi keputusan Banggar dan pemerintah untuk mencabut subsidi listrik untuk pelanggan golongan 900 VA-Rumah Tangga Mampu (RTM).
Lantas, anggaran subsidi listrik juga turun menjadi Rp 54,79 triliun, dari sebelumnya Rp 62,21 triliun dalam RAPBN 2020.
Said mengatakan, kesepakatan penurunan anggaran subsidi energi ini sejalan dengan komitmen pemerintah dan DPR untuk memastikan alokasi subsidi yang tepat sasaran. Yaitu hanya ditujukan untuk masyarakat golongan yang ada di bawah garis kemiskinan, serta yang rentan miskin.
“Sehingga anggaran kita bisa diarahkan untuk hal-hal yang lebih produktif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Pertumbnuhan yang tidak cuma tinggi, tapi berkualitas dan dapat menurunkan ketimpangan kita,” ujar Said.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News