Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) ingin memperketat peraturan terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE). Nantinya, bank sentral akan mewajibkan para eksportir untuk mengkonversikan DHE Sumber Daya Alam (SDA) ke rupiah.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, saat ini, bahkan bank sentral sudah menyiapkan aturan terkait kewajiban repatriasi ekspor SDA ini. Bahkan, peraturan tertulis dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) telah rampung dibahas.
Baca Juga: Surplus Neraca Dagang Juli Mencerminkan Pelemahan Permintaan Domestik
“Kami sudah selesai merumuskan PBI yang mengatur tentang kewajiban konversi devisa ekspor sumber daya alam. Ini untuk mendukung stabilitas nilai tukar rupiah dan ketahanan eksternal ekonomi Indonesia,” ujar Perry dalam Rapat Kerja bersama komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Senin (24/8).
Perry menjabarkan beberapa poin-poin yang akan ada dalam PBI tersebut. Pertama, kewajiban penerimaan dan penggunaan devisa diberlakukan hanya bagi eksportir SDA dengan nilai ekspor SDA di atas US$ 300 juta pada tahun 2019.
Kedua, mekanisme penerimaan DHE SDA langsung ke rekening khusus. Ketiga, akan diatur batas maksimum saldo harian pada rekening khusus.
Baca Juga: Peningkatan produktivitas, Bappenas: Revitalisasi tambak udang perlu segera dilakukan
Keempat, akan diatur terkait kewajiban konversi valuta asing (valas) terhadap rupiah atas kelebihan dana pada rekening khusus. Kelima, aturan pelaporan bagi eksportir SDA dan bank kepada BI secara offline.
PBI ini nantinya hanya akan berlaku bagi eksportir yang menjadi subyek pengaturan. Sementara bagi eksportir lainnya, Perry bilang harus tetap mengikuti ketentuan DHE SDA dan Lalu Lintas Devisa (LLD) yang berlaku umum.