kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Importir Mengklaim Ketentuan Wajib Tanam Bawang Putih Sudah Dijalankan


Selasa, 16 Januari 2024 / 19:52 WIB
Importir Mengklaim Ketentuan Wajib Tanam Bawang Putih Sudah Dijalankan
ILUSTRASI. Importir bawang putih membantah disebut tidak menjalankan wajib tanam bawang putih di dalam negeri.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Importir bawang putih membantah disebut tidak menjalankan wajib tanam bawang putih di dalam negeri. 

Anggota Perkumpulan Pengusaha Bawang dan Sayuran Umbi Indonesia (Pusbarindo) Jaya Sartika memastikan seluruh importir yang mendapatkan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) bawang putih telah memenuhi kewajiban untuk wajib tanam. 

"Tahun lalu semua melaksanakan, hanya mungkin tidak optimal karena efek El-Nino," kata Jaya kepada Kontan.co.id, Selasa (16/1). 

Jaya mengakui pada tahun 2023, produktivitas dari wajib tanam bawang putih ini menurun. Hal ini karena dampak dari cuaca ekstrem El-Nino. Alhasil, banyak petani mitra yang gagal panen. 

Lebih lanjut, Jaya mengatakan, sampai dengan akhir tahun 2023, pihaknya masih kesulitan mendapatkan kuota impor bawang putih meskipun sudah menuntaskan wajib tanam.

Baca Juga: Ada Pungutan Liar Penerbitan Rekomendasi Impor Bawang Putih? Ini Respons Kementan

Jaya juga bilang, kendalanya bukan di penerbitan RIPH tapi di penerbitan Surat Perizinan Impor (SPI) yang dilakukan Kementerian Perdangan (Kemendag).  "RIPH masih sesuai aturan tidak ada kendala," jelas Jaya. 

Sebelumnya, Ombudsman RI menyebut banyak importir yang mendapatkan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) bawang putih tidak melakukan wajib tanam. 

Berdasarkan temuan Ombudsman, banyak importir yang enggan melakukan wajib tanam lantaran takut merugi karena tidak mendapatkan kepastian Surat Perizinan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). 

Alhasil, wajib tanam bawang putih ini tidak berjalan. Pun, jika dilaksanakan hal ini hanya untuk sebagai penggugur kewajiban saja tanpa memperhatikan realisasi produksinya. 

"Ada ketidaksesuaian antara komitmen wajib tanam oleh importir yang dapat RIPH dengan realisasi tanam bawang putih," kata Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika. 

Yeka menyayangkan keharusan wajib tanam ini kerap luput dari pengawasan pemerintah. Padahal, tujuan kebijakan ini dibuat untuk bisa menekan impor bawang putih. 

Diketahui, komitmen wajib tanam ini merupakan amanat dari Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 46 Tahun 2019. Para importir yang sudah mendapatkan RIPH diwajibkan melakukan produksi minimal 6 ton per hektare.

Baca Juga: Temuan Ombudsman: Banyak Importir Bawang Putih Tidak Jalankan Wajib Tanam

Direktur Jenderal Hortikultura Kementan Prihasto Setyanto mengatakan sejak diberlakukan wajib tanam pada 2017, produksi bawang putih mampu menyumbang rata-rata 39,8 persen dari total produksi nasional. Menurut data BPS tahun 2022, tercatat kontribusi pelaku usaha sebesar 16.492 ton dari total produksi nasional 30.582 ton. 

Prihasto juga membantah jika komitmen wajib tanam luput dari pengawasan Kementerian Pertanian (Kementan). Pihaknya menegaskan bahwa importir yang tidak melakukan wajib tanam sudah banyak yang diberi sanksi termasuk di blacklist agar tidak bisa mendapatkan RIPH. 

"Memang ada yang patuh ada yang tidak. Tapi yang tidak patuh sudah kita blacklist," jelas Prihasto. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×