kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Realisasi Wajib Tanam Bawang Putih Jadi Syarat Penerbitan RIPH Tahun 2024


Minggu, 15 Oktober 2023 / 09:41 WIB
Realisasi Wajib Tanam Bawang Putih Jadi Syarat Penerbitan RIPH Tahun 2024
ILUSTRASI. Realisasi wajib tanam dan produktivitas bawang putih jadi persyaratan wajib penerbitan rekomendasi impor bawang putih tahun 2024. FOTO ANTARA/M Risyal Hidayat/ed/ama/13.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Realisasi wajib tanam dan produktivitas bawang putih jadi persyaratan wajib penerbitan rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) bawang putih tahun 2024. 

Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Ditjen Hortikultura Kementerian Pertanian Andi M Idil Fitri menegaskan, tingkat kepatuhan importir akan menjadi pertimbangan utama penerbitan rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) pada tahun depan. 

"Khusus bawang putih, importir yang sudah memegang Surat Keterangan Lunas (SKL), yaitu dokumen bukti telah melaksanakan komitmen tanam dan produksi di dalam negeri, akan menjadi pertimbangan diterbitkannya RIPH bawang putih," kata Idil dalam keteranganya, Sabtu (14/10). 

Baca Juga: Kementerian Pertanian Terbitkan Rekomendasi Impor Bawang Putih Sebanyak 1,1 Juta Ton

Pihaknya mencontohkan importir bawang putih yang sudah punya 1 SKL dan tidak ada tanggungan kewajiban tanam lainnya, maka importir tersebut dapat mengajukan permohonan RIPH tahun 2024 dengan volume hingga 4.000 ton. Kemudian, jika mengantongi 2 SKL bisa mengajukan 5.000 ton, dan demikian seterusnya. 

Kementan mencatat selama periode 2017 - 2023, setidaknya terdapat 101 perusahaan yang telah melaksanakan wajib tanam dan produksi bawang putih sesuai aturan sehingga dapat mengajukan RIPH bawang putih tahun 2024. 

Sementara, untuk penerbitan RIPH komoditas hortikultura lainnya, Ditjen Hortikultura juga telah membuat simulasi pengajuan RIPH berdasarkan realisasi impor selama beberapa tahun terakhir. 

"Ini dilakukan supaya para importir lebih cermat dalam perhitungan serta lebih patuh dalam melaksanakan komitmennya," jelas Andi Idil. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×