Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Presiden Joko Widodo memutuskan mengeluarkan paket kebijakan untuk menggairahkan kembali perekonomian Tanah Air, Rabu (9/9/2015).
Salah satu yang masuk dalam paket kebijakan itu terkait dengan impor sapi.
Selama ini, Indonesia diketahui mulai berusaha melepas ketergantungannya pada impor daging sapi.
Maka dari itu, di dalam paket kebijakan itu, pemerintah pun memperluas negara pengimpor sapi ke Indonesia.
"Terkait dengan stabilitas harga komoditas pangan, khususnya daging sapi, ini akan memperluas negara asal impor sapi dan daging sapi," ujar Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution di Istana Kepresidenan, Rabu.
Dengan semakin beragamnya negara pemasok sapi dan daging sapi ke Indonesia, Darmin yakin akan bisa menciptakan harga daging sapi yang lebih kompetitif.
"Ini akan memberikan kemudahan kepada pemerintah untuk stabilisasi harga daging," ucap dia.
Pemerintah sebenarnya sudah sejak lama ingin mulai membuka peluang impor sapi dari banyak negara.
Salah satu langkah yang segera dilakukan adalah merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang menyatakan impor sapi berdasarkan country base atau hanya boleh dari negara yang bebas penyakit mulut dan kuku (PMK).
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian Muladno Basar mengatakan, undang-undang yang selama ini membuat Indonesia bergantung pada impor sapi dari Australia akan direvisi.
Dengan direvisinya undang-undang, pemerintah bisa mengimpor sapi dari negara-negara di dunia dengan tetap memperhatikan aturan-aturan yang disyaratkan agar tidak tertular penyakit ternak.
Berdasarkan catatan Kementan, ada 31 negara alternatif impor sapi yang telah dinyatakan bebas penyakit mulut dan kuku dan bebas penyakit sapi gila oleh Organisasi Kesehatan Hewan Dunia atau Office International des Epizooties (OIE). (Sabrina Asril)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News