Reporter: Havid Vebri | Editor: Havid Vebri
JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan paket kebijakan deregulasi ekonomi tahap pertama pada pukul 18.00 WIB di Istana Merdeka. Paket kebijakan deregulasi ekonomi ini diberi nama paket September 1.
Paket kebijakan deregulasi ekonomi ini mencakup tiga poin penting. Pertama, mendorong daya saing industri nasional. Untuk itu, pemerintah akan fokus melakukan deregulasi, debirokratisasi, penegakan hukum, dan kepastian usaha.
"Ada 89 peraturan yang dirombak dari 154 peraturan, sehingga ini bisa menghilangkan duplikasi, dan memangkas peraturan yang tidak relevan dan menghambat daya saing," kata Presiden Jokowi, saat mengumumkan paket kebijakan deregulasi ekonomi di Istana Merdeka, Rabu (9/9).
Untuk mendorong daya saing industri nasional ini, pemerintah juga sudah menyiapkan 17 rancangan peraturan pemerintah yang akan memperbaiki prosedur perizinan dan peningkatan kualitas layanan.
"Khusus sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), tingkat suku bunga kredit usaha rakyat (KUR) telah dipangkas dari 22%-23% menjadi 12%," ucap Jokowi.
Kedua, mempercepat proyek startegis nasional dengan menghilangkan beberapa hambatan, antara lain penyederhanaan izin, penyelesaian tata ruang, serta percepatan pengadaan barang dan jasa.
Pemerintah juga akan terus menggerakkan mesin pertumbuhan dengan mendorong percepatan belanja melalui peningkatan daya serap anggaran dan juga melakukan langkah-langkah penguatan neraca pembayaran.
Ketiga, meningkatkan investasi di sektor poroperti. Pemerintah, kata Jokowi, mendorong kebijakan khusus rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
Menurut Presiden, paket ekonomi ini bertujuan untuk menggerakkan setor riil. "Saya meyakini, paket ekonomi tahap I ini akan memperkuat industri nasional, mengembangkan UMKM dan koperasi, dan akan memperlancar perdagangan antar daerah," ujarnya.
Presiden juga berkomitmen untuk mengawal dan memimpin langsung paket kebijakan ekonomi ini, sehingga bisa menjadi terobosan dalam menggerakan perekonomian nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News