Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi
Pertama, skema dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.04/2020 tentang pemberian fasilitas khusus alkes untuk Covid-19 dengan realisasi sebesar Rp 949 miliar.
Kedua, skema PMK 171 yang membebaskan bea masuk atas impor barang untuk pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan badan layanan umum yang mana sudah memanfaatkan insentif senilai Rp 337,1 miliar.
Baca Juga: DDTC prediksi penerimaan pajak tahun ini sulit tercapai
Ketiga, skema PML 70 sebagai landasan untuk fasilitas yayasan/lembaga non profit dengan realisasi sebesar Rp 140,5 triliun.
Sementara itu, Menkeu menyebut perdagangan internasional setidaknya pada bulan Juni lalu sudah mengindikasikan harapan adanya perbaikan. Hal tersebut tertolong oleh aktivitas ekonomi yang mulai meningkat di era new normal saat pandemi masih berlangsung.
Dus, supply barang-barang kebutuhan dalam negeri meningkat, dan mendorong impor kembali naik. Dari sisi pajak, bisa tercermin dari pertumbuhan pajak pertambahan nilai (PPN) Impor pada Juni lalu yang kontraksi 5,6% yoy. Akan tetapi, lebih baik daripada pencapaian Mei yang minus 37,4% yoy.
Baca Juga: Era new normal dimulai, penerimaan pajak mulai menggeliat
Sejalan, pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor pun pada akhir bulan lalu negatif 54,2% yoy, sedikit lebih sehat dibandingkan bulan sebelumnya yang kontraksi 76% yoy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News