kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   35.000   1,84%
  • USD/IDR 16.311   20,00   0,12%
  • IDX 7.069   4,18   0,06%
  • KOMPAS100 1.024   -0,36   -0,04%
  • LQ45 796   0,39   0,05%
  • ISSI 225   0,06   0,03%
  • IDX30 416   0,03   0,01%
  • IDXHIDIV20 493   -0,47   -0,10%
  • IDX80 115   -0,06   -0,05%
  • IDXV30 118   -0,45   -0,38%
  • IDXQ30 136   -0,14   -0,11%

Implementasi KRIS Diusulkan Mundur, Anggota DPR Minta Pemerintah Kaji Ulang


Minggu, 01 Juni 2025 / 21:09 WIB
Implementasi KRIS Diusulkan Mundur, Anggota DPR Minta Pemerintah Kaji Ulang
ILUSTRASI. Petugas melayani warga di Kantor BPJS Kesehatan Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (14/5/2024).


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menanggapi usulan pemerintah untuk menunda penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dari yang semula dijadwalkan pada Juni 2025 menjadi Desember 2025.

Edy menilai pemerintah tidak perlu tergesa-gesa dalam mengimplementasikan kebijakan KRIS, terutama karena masih terdapat penolakan dari berbagai pihak, termasuk BPJS Kesehatan.

“Sejak awal BPJS Kesehatan juga menyatakan keberatan, meski tidak secara terbuka. Dari pemaparan mereka, tampak ada kecenderungan agar KRIS tetap dibagi dalam tiga kelas,” ujar Edy dalam rapat kerja bersama Kementerian Kesehatan yang dipantau secara daring pada Jumat (30/5).

Ia juga mengingatkan bahwa pelaksanaan KRIS berpotensi mengurangi akses peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terhadap layanan kesehatan, akibat keterbatasan jumlah tempat tidur di rumah sakit.

Baca Juga: APTI Minta Pemerintah Kaji Ulang Kebijakan Cukai Rokok, Ini Alasannya

“Sudah disampaikan sejak awal, penerapan KRIS akan mengurangi total tempat tidur. Pihak rumah sakit pun menyatakan hal yang sama,” tambahnya.

Oleh karena itu, Edy meminta agar pemerintah memanfaatkan waktu hingga Desember untuk mengkaji ulang kebijakan KRIS. 

Ia menegaskan bahwa implementasi KRIS harus sejalan dengan prinsip Universal Health Coverage (UHC), yang menjamin akses layanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif secara adil dan terjangkau bagi seluruh warga.

Meski demikian, Edy mengakui bahwa kebijakan KRIS juga memiliki sisi positif. Menurutnya, sejak wacana KRIS digaungkan, banyak rumah sakit mulai melakukan peningkatan layanan, terutama di kelas III.

“Sejak semangat KRIS digaungkan, terlihat adanya dorongan kuat dari rumah sakit untuk memperbaiki fasilitas dan mutu layanan, terutama di kelas III. Ini merupakan dampak positif dari kebijakan tersebut,” tutupnya.

Baca Juga: Anggota DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Lanjutan Boikot Produk Afiliasi Israel

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengusulkan agar implementasi KRIS diundur hingga 31 Desember 2025. Awalnya, kebijakan ini ditargetkan mulai berlaku pada Juni 2025.

Menurut Budi, usulan penundaan tersebut disebabkan oleh masih banyaknya rumah sakit yang belum memenuhi kriteria penerapan KRIS.

Data dari Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa hingga saat ini, baru 1.436 rumah sakit atau 57,28% dari total target 2.554 rumah sakit yang telah memenuhi 12 kriteria KRIS. Sementara itu, 786 rumah sakit memenuhi 9–11 kriteria, 189 rumah sakit memenuhi 5–8 kriteria, 46 rumah sakit memenuhi 1–4 kriteria, dan 70 rumah sakit belum memenuhi satu pun kriteria.

“Memang masih ada lebih dari 300 rumah sakit yang belum memenuhi kriteria KRIS. Namun, kami optimistis 90% dari total target rumah sakit bisa memenuhi kriteria tersebut pada akhir tahun,” jelas Budi.

Selanjutnya: Aplikasi WANDA Kini Mampu Bantu Jadwalkan Servis Secara Otomatis

Menarik Dibaca: Peminat Vape Berkembang, Firstunion Luncurkan PTH Master

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×