kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.742.000   28.000   1,63%
  • USD/IDR 16.354   42,00   0,26%
  • IDX 6.516   -131,79   -1,98%
  • KOMPAS100 926   -15,28   -1,62%
  • LQ45 727   -11,27   -1,53%
  • ISSI 204   -5,48   -2,62%
  • IDX30 379   -5,12   -1,33%
  • IDXHIDIV20 454   -6,82   -1,48%
  • IDX80 105   -1,64   -1,53%
  • IDXV30 108   -1,53   -1,40%
  • IDXQ30 124   -1,87   -1,49%

Ada 436 Perusahaan Punya Kebun di Kawasan Hutan, Anggota DPR Minta Ditindak


Jumat, 14 Maret 2025 / 12:12 WIB
Ada 436 Perusahaan Punya Kebun di Kawasan Hutan, Anggota DPR Minta Ditindak
Anggota Komisi IV DPR RI Robert J Kardinal. Komisi IV DPR RI mendukung upaya pemerintah menindak tegas 436 perusahaan sawit dan tambang yang diketahui mengelola kebun dan tambang ilegal.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi IV DPR RI mendukung upaya pemerintah menindak tegas 436 perusahaan sawit dan tambang yang diketahui mengelola kebun dan tambang ilegal di dalam kawasan hutan. 

Langkah ini dianggap krusial mengingat perusahaan-perusahaan tersebut telah meraup keuntungan besar dengan beroperasi di luar izin yang sah. 

Data dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengungkapkan bahwa ada sekitar 3,37 juta hektare lahan hutan yang beralih fungsi menjadi lahan kebun sawit dan tambang ilegal.

Baca Juga: Kemenhut - TNI Teken Nota Kesepahaman untuk Menjaga Hutan, Ini Poin-Poinnya

Anggota Komisi IV DPR RI Robert J Kardinal, menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut seharusnya dikenakan denda setinggi-tingginya karena telah menikmati keuntungan dari kegiatan yang merusak kawasan hutan tanpa izin yang sah.

"Saya usulkan agar 436 perusahaan sawit ini dikenakan denda yang berat karena mereka telah menikmati keuntungan bertahun-tahun dari kebun yang beroperasi ilegal di kawasan hutan," kata Robert dalam rapat kerja Komisi IV DPR bersama Kementerian Kehutanan, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Untuk diketahui, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni telah mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Nomor 36 Tahun 2025 yang mencantumkan daftar perusahaan yang telah membangun kebun kelapa sawit di kawasan hutan tanpa izin. 

Surat keputusan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 yang mengatur tentang penertiban kawasan hutan. 

Robert meminta Kementerian Kehutanan untuk tidak ragu dalam menindak pelaku usaha yang melanggar peraturan ini, karena aktivitas mereka telah menyebabkan kerusakan signifikan pada lahan hutan.

Baca Juga: Tambang Ilegal Masih Marak, Sumatera Selatan Paling Banyak

"Perusahaan-perusahaan ini termasuk dalam daftar orang kaya Indonesia, sudah saatnya mereka berpartisipasi dalam mendukung kebijakan negara dan membela kepentingan bangsa. Mereka sudah lama menikmati keuntungan yang besar," ucap Robert.

Robert juga menyatakan keprihatinannya terhadap banyaknya perusahaan sawit yang beroperasi ilegal di hutan di seluruh Indonesia. Hal ini mencerminkan rendahnya kesadaran para pelaku usaha untuk mematuhi peraturan yang ada. 

"Komisi IV mendukung penuh pemerintah untuk mengambil tindakan tegas. Bagi yang tidak mau membayar denda, lahannya harus dikembalikan kepada negara," ucap legislator Partai Golkar itu.

Selain itu, Robert juga menyoroti masalah pertambangan di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil yang sudah meresahkan masyarakat.  Dia mendesak agar izin untuk pertambangan di pulau-pulau kecil segera dicabut karena berpotensi merusak ekosistem laut. 

"Pertambangan di pulau-pulau kecil ini jelas merusak lingkungan dan bertentangan dengan upaya pelestarian lingkungan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil sudah melarang aktivitas penambangan di wilayah ini," katanya.

Baca Juga: Tambang Ilegal Beromzet Triliunan Ditertibkan KPK bersama Pemprov NTB

Robert menambahkan bahwa aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil seperti Pulau Pakal, Pulau Bunyu, Pulau Gee, Pulau Wawonii, Pulau Sangihe, dan pulau-pulau di Raja Ampat sangat meresahkan karena merusak ekosistem laut yang sangat berharga, terutama di Raja Ampat, yang dikenal sebagai salah satu lokasi terpenting untuk konservasi terumbu karang.

"Saya minta Kementerian Kehutanan untuk tidak memberikan izin penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan di pulau-pulau kecil. Ini sudah melanggar aturan dan dapat merusak ekosistem laut," tandas Robert. 

Dia menambahkan bahwa kawasan wisata dunia seperti Raja Ampat harus tetap terjaga kelestariannya karena merupakan rumah bagi terumbu karang terbaik di dunia.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com demgan judul "Anggota Komisi IV DPR Desak Perusahaan Sawit dan Tambang Ilegal di Kawasan Hutan Ditindak Tegas", https://m.tribunnews.com/nasional/2025/03/13/anggota-komisi-iv-dpr-desak-perusahaan-sawit-dan-tambang-ilegal-di-kawasan-hutan-ditindak-tegas

Selanjutnya: Bagaimana Sewa Laptop Bisa Membantu Perusahaan Beradaptasi dengan Perubahan?

Menarik Dibaca: Harga Emas Mengukir Rekor Anyar Lagi, Hampir Tembus US$ 3.000 per troi ons

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×