kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Menkumham: Perppu soal MK tidak inkonstitusional


Selasa, 08 Oktober 2013 / 16:33 WIB
Menkumham: Perppu soal MK tidak inkonstitusional
ILUSTRASI. Ilustrasi harga emas Antam dan UBS hari ini di Pegadaian, Jumat, 3 Juni 2022./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/28/01/2022.


Reporter: Ferry Hidayat | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin mendukung keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang mengatur aturan dan seleksi hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Amir, keputusan itu tidak inkonstitusional, karena sudah diatur dalam undang-undang. Selain itu, keputusan pengeluaran Perppu dilandasi adanya tragedi hukum yang tidak bisa dibiarkan.

“Oleh karena itu, Presiden mengambil sikap. Dalam konstitusi, Presiden punya kewenangan mengajukan Perppu dalam kondisi tertentu," terang Amir di Gedung DPR, Selasa (7/10).

Amir menambahkan, Perppu ini menjadi pintu masuk untuk memulihkan fungsi pengawasan terhadap MK. "Tidak mungkin ada satu lembaga yang tidak boleh diawasi," imbuh Amir.

Sebelumnya, Presiden SBY dalam pidatonya (5/10) menyatakan lima langkah penyelamatan MK, yakni pertama, peradilan di MK diharapkan dapat bertindak sangat hati-hati dan MK diharapkan menunda persidangan jangka pendek.

Kedua, penegakan hukum KPK diharapkan dapat dipercepat. Selain itu, Presiden berencana menyiapkan Perppu yang mengatur aturan dan seleksi hakim MK.

Keempat, dalam Perppu tersebut dibahas mengenai pengawasan terhadap proses peradilan MK yang dilakukan Komisi Yudisial. Kelima, MK diharapkan segera melakukan audit internal.

Presiden SBY juga menyatakan, pengawasan terhadap hakim konstitusi sebelumnya hanya dapat dilakukan Majelis Kehormatan. Ke depannya, pengawasan hakim konstitusi dapat dilakukan sebagaimana pengawasan terhadap hakim lainnya.

Seperti diketahui, Perppu tersebut berawal dari penangkapan Ketua MK, Akil Mochtar oleh KPK dalam kasus sengketa Pilkada di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×