kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.606.000   15.000   0,94%
  • USD/IDR 16.290   0,00   0,00%
  • IDX 7.257   75,31   1,05%
  • KOMPAS100 1.072   13,85   1,31%
  • LQ45 846   11,73   1,41%
  • ISSI 216   3,00   1,41%
  • IDX30 435   5,37   1,25%
  • IDXHIDIV20 520   7,40   1,44%
  • IDX80 122   1,62   1,34%
  • IDXV30 124   0,62   0,50%
  • IDXQ30 143   2,07   1,47%

Menkumham: Perppu soal MK tidak inkonstitusional


Selasa, 08 Oktober 2013 / 16:33 WIB
Menkumham: Perppu soal MK tidak inkonstitusional
ILUSTRASI. Ilustrasi harga emas Antam dan UBS hari ini di Pegadaian, Jumat, 3 Juni 2022./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/28/01/2022.


Reporter: Ferry Hidayat | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin mendukung keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang mengatur aturan dan seleksi hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Amir, keputusan itu tidak inkonstitusional, karena sudah diatur dalam undang-undang. Selain itu, keputusan pengeluaran Perppu dilandasi adanya tragedi hukum yang tidak bisa dibiarkan.

“Oleh karena itu, Presiden mengambil sikap. Dalam konstitusi, Presiden punya kewenangan mengajukan Perppu dalam kondisi tertentu," terang Amir di Gedung DPR, Selasa (7/10).

Amir menambahkan, Perppu ini menjadi pintu masuk untuk memulihkan fungsi pengawasan terhadap MK. "Tidak mungkin ada satu lembaga yang tidak boleh diawasi," imbuh Amir.

Sebelumnya, Presiden SBY dalam pidatonya (5/10) menyatakan lima langkah penyelamatan MK, yakni pertama, peradilan di MK diharapkan dapat bertindak sangat hati-hati dan MK diharapkan menunda persidangan jangka pendek.

Kedua, penegakan hukum KPK diharapkan dapat dipercepat. Selain itu, Presiden berencana menyiapkan Perppu yang mengatur aturan dan seleksi hakim MK.

Keempat, dalam Perppu tersebut dibahas mengenai pengawasan terhadap proses peradilan MK yang dilakukan Komisi Yudisial. Kelima, MK diharapkan segera melakukan audit internal.

Presiden SBY juga menyatakan, pengawasan terhadap hakim konstitusi sebelumnya hanya dapat dilakukan Majelis Kehormatan. Ke depannya, pengawasan hakim konstitusi dapat dilakukan sebagaimana pengawasan terhadap hakim lainnya.

Seperti diketahui, Perppu tersebut berawal dari penangkapan Ketua MK, Akil Mochtar oleh KPK dalam kasus sengketa Pilkada di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×