Reporter: Siti Masitoh | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Proses perizinan berusaha yang rumit membuat arus investasi yang masuk ke Indonesia kalah saing dibandingkan Vietnam.
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Todotua Pasaribu membeberkan, dalam hal investasi, Vietnam kerap menjadi parameter pembanding secara langsung.
Investasi di Vietnam dinilai sejalan dengan pertumbuhan ekonominya yang mampu tumbuh tinggi, bahkan mencapai 8,02% pada 2025. Dari kondisi tersebut, Indonesia menjadikannya sebagai role model.
“Dari role model itu kita juga melihat di negara kita ini sklus investasi ini masih relatif panjang,” tutur Todotua dalam Sosialisasi Penyesuaian PP No. 28 Tahun 2025 pada Sistem OSS, Kamis (26/2/2026).
Baca Juga: KPK Bakal Panggil Rudi Tanoesoedibjo sebagai Tersangka Kasus Penyaluran Beras Bansos
Ia mencatat, jika di Vietnam siklus investasi umumnya hanya sepanjang masa konstruksi, di Indonesia bisa mencapai sekitar empat hingga lima tahun. Salah satu penyebabnya adalah kontribusi dari aspek pelayanan perizinan yang membuat realisasi investasi belum dapat dieksekusi dengan cepat.
Hal itu terlihat dari berbagai data yang diterima sejak awal dirinya mendapat penugasan di kementerian ini. Todotua bercerita, dirinya melihat data dari platform Online Single Submission (OSS) yang menunjukkan konsolidasi angka investasi yang belum terealisasi mencapai sekitar Rp 1.500 triliun.
Nilai tersebut berasal dari perusahaan yang sebenarnya sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), serta komitmen investasi, namun belum melaporkan realisasinya karena proyeknya memang belum tereksekusi.
“Dan salah satu kontribusi yang diberikan itu adalah dalam apa namanya sektor pelayanan perizinan. Maka Kementerian Investasi sangat benar-benar memahami betul sangat penting untuk kita benahi,” ungkapnya.
Nah agar proses perizinan berusaha tidak rumit, maka pemerintah menerbitkan PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang resmi menggantikan PP No 5 Tahun 2021 untuk menyederhanakan izin, mempercepat investasi, dan membatasi smelter nikel baru. Berlaku mulai Oktober 2025, peraturan ini memangkas prosedur berbelit dan mempertegas sistem OSS.
Ia menjelaskan bahwa lahirnya PP 28 merupakan bagian dari reformasi perizinan, yang di dalamnya memuat konsep fiktif-positif. Kebijakan ini menjadi salah satu tahapan untuk melakukan pembenahan, karena tanpa perbaikan, kecepatan realisasi investasi tidak dapat diharapkan berjalan baik sehingga persoalan tersebut harus mendapat perhatian khusus.
Dalam PP 28 juga diatur mengenai service level agreement yang memberikan kepastian bagi dunia usaha. Kepastian dinilai sebagai kebutuhan utama dalam kegiatan berusaha dan berbisnis.
Todotua mencatat, dari sekitar 372 jenis perizinan dengan kurang lebih 1.700 KBLI, sekitar 180 di antaranya sudah masuk dalam skema fiktif-positif berbasis service level agreement. Sebagai contoh, perizinan sektor perhotelan ditargetkan dapat memberikan kepastian terbit dalam waktu 28 hari sehingga pelaku usaha dapat segera merealisasikan investasinya.
Menurutnya, kepastian waktu ini penting karena ada jenis usaha yang memiliki siklus bisnis pendek, sehingga apabila perizinan terlalu lama keluar, tren bisnis bisa berubah sebelum investasi terealisasi. Kondisi seperti itu kerap terjadi dan menjadi alasan perlunya reformasi perizinan melalui PP 28.
Baca Juga: Liaison Office Palestina Dibentuk, Sugiono Tekankan Perlindungan Sipil di Gaza
Selanjutnya: Promo Tiket Pelni Lebaran: Diskon 30% Bikin Mudik Hemat, Cek Syarat dan Ketentuannya
Menarik Dibaca: Promo Tiket Pelni Lebaran: Diskon 30% Bikin Mudik Hemat, Cek Syarat dan Ketentuannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Excel for Business Reporting](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_28012616011400.jpg)