kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.235.000   -2.000   -0,09%
  • USD/IDR 16.629   -16,00   -0,10%
  • IDX 8.080   36,52   0,45%
  • KOMPAS100 1.116   2,87   0,26%
  • LQ45 787   2,27   0,29%
  • ISSI 284   1,24   0,44%
  • IDX30 413   1,65   0,40%
  • IDXHIDIV20 469   0,93   0,20%
  • IDX80 123   0,54   0,44%
  • IDXV30 133   -0,02   -0,01%
  • IDXQ30 130   0,66   0,51%

Wakil Kepala BKPM Sebut Investor Asing Ogah Masuk RI Karena Proses Perizinan Lambat


Kamis, 02 Oktober 2025 / 12:11 WIB
Wakil Kepala BKPM Sebut Investor Asing Ogah Masuk RI Karena Proses Perizinan Lambat
ILUSTRASI. Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM Todotua Pasaribu. Wakil Kepala BKPM sebut salah satu penyebab realisasi investasi di Indonesia masih kalah dibandingkan Vietnam adalah lamanya proses perizinan.


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Todotua Pasaribu mengungkapkan, salah satu penyebab realisasi investasi di Indonesia masih kalah dibandingkan Vietnam adalah lamanya proses perizinan.

Menurut Todotua, rata-rata proses perizinan investasi di Indonesia bisa memakan waktu hingga dua tahun. Kondisi ini kemudian berdampak pada panjangnya siklus realisasi investasi, yang bisa mencapai empat hingga lima tahun.

“Saya sampaikan negara kita ini punya cycle of investasi, realisasi ini kurang lebih empat sampai lima tahun. Ngurus perizinan saja itu kurang lebih sekitar dua tahunan, lalu konstruksi dua tahunan. Jadi cycle-nya ini empat tahun dari mulai PMA masuk sampai dia mulai komersial,” kata Todotua dalam acara Indonesia Green Mineral Investment Forum di Kantor BKPM, Jakarta, Kamis (2/10).

Baca Juga: KPK Tetapkan Staf Ahli Mensos Edi Suharto Sebagai Tersangka Korupsi Penyaluran Bansos

Todotua membandingkan, Vietnam hanya membutuhkan waktu dua tahun untuk merealisasikan investasi. 

“Vietnam hari ini sudah masuk di level dua tahunan. Kapan dia mau bangun (pabrik) dia bangun, tinggal masuk level konstruksi,” ujarnya.

Kondisi ini, menurut Todotua, harus menjadi bahan koreksi bagi sistem pelayanan investasi di Indonesia. Untuk memperbaiki keadaan, pemerintah mulai menerapkan sistem fiktif positif dalam proses perizinan.

Sistem tersebut memungkinkan perizinan secara administratif langsung dikabulkan apabila instansi terkait tidak merespons permohonan izin dalam batas waktu yang ditentukan. Saat ini, sebanyak 132 jenis perizinan dari 1.200 klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) sudah bisa diterbitkan melalui mekanisme tersebut.

Lebih lanjut Todotua menginginkan Indonesia memiliki pelayanan perizinan yang lebih cepat, agar daya saing investasi Indonesia tidak tertinggal

Baca Juga: Modern (MDRN) dan Genertec Jalin Kerjasama di Bidang Industri, Kesehatan dan Energi

Selanjutnya: Paddington dan 4 Film Anak Adaptasi Dongeng Cerita Anak Populer

Menarik Dibaca: Paddington dan 4 Film Anak Adaptasi Dongeng Cerita Anak Populer

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×