kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

IMB akan dihapus? Ini penjelasan pemerintah


Minggu, 17 November 2019 / 15:10 WIB
IMB akan dihapus? Ini penjelasan pemerintah
ILUSTRASI. Pekerja menyelesaikan pembangunan rumah susun hunian DP 0 Rupiah di Klapa Village, Jakarta, Selasa (25/6/2019). Pemerintah pertimbangan keberlangsungan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dianggap menjadi salah satu alasan penghambat investasi. ANTARA FOT


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mempertimbangkan keberlangsungan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Aturan tersebut dianggap menjadi salah satu alasan penghambat investasi.

Rencana terebut berada dalam skema perundangan Omnibus Law yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja yang merangkum lebih dari 70 undang-undang. Ditargetkan, draft Omnibus Law berada di tangan legislatif sebelum tanggal 12 Desember 2019.

Baca Juga: Buat pelaku usaha, BKPM mulai uji coba OSS generasi terbaru

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan izin atau lisensi investasi hanya diperuntukkan bagi yang dianggap membahayakan keamanan, keselamatan, dan lingkungan. Selebihnya, diatur dengan standar.

"Soal IMB, sebenarnya izin mendirikan bangunan tidak perlu izin atau lisensi, dengan model risk based kita perlu menetapkan standardnya," kata Iskandar dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), Jumat (15/11).

Namun demikian, Iskandar menegaskan secara substansi standar baru yang ada akan tetap mengatur kriteria dalam mendirikan bangunan. Sementara pengawasan sampai sanksi perizinan tetap ada.

"Contohnya bangunan 5 lantai kedalaman pondasinya harus sekian, kalau 20 lantai kedalaman pondasinya sekian. Ini nanti di-assist lembaga yang mengawasi, profesi, sudah cocok atau belum. Kalau melanggar akan kami robohkan,” jelas Iskandar.

Baca Juga: Kabar gembira, muluskan jalan investasi, pemerintah hapus IMB dan Amdal

Lebih lanjut, Iskandar menyampaikan Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja sudah dalam tahap substansi awal. Di mana ada 11 kavling di dalamnya antara lain penyederhanaan perizinan berusaha, pengenaan sanksi, ketenagakerjaan, administrasi pemerintahan.

Lalu pengadaan lahan, persyaratan investasi, kemudahan dan perlindungan UMKM, dukungan riset dan inovasi, kemudahan berusaha, kemudahan proyek pemerintah, dan kawasan ekonomi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×