Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penerimaan pajak penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) dan PPh Pasal 21 hanya mencapai Rp 191,66 triliun hingga akhir Oktober 2025.
Realisasi ini mengalami penurunan 12,8% jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu.
Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman mengatakan bahwa penurunan penerimaan PPh OP dan PPh 21 ini disebabkan oleh gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran yang terjadi sepanjang tahun.
"Menurut saya, penyumbang terbesar penurunan PPh OP dan PPh Pasal 21 sampai 12,8% adalah penerimaan PPh Pasal 21. Hal ini karena tahun 2025 terjadi PHK yang besar-besaran," ujar Raden kepada Kontan.co.id, Senin (24/11/2025).
Baca Juga: Menhan: Badan Intelijen Strategis Juga Ikut Pantau Kilang Minyak BUMN Bersama TNI AD
Mengutip data satudata.kemnaker.go.id, Raden menyebut jumlah pekerja terdampak PHK hingga Oktober 2025 mencapai 70.244 orang, dengan Jawa Barat menjadi provinsi terbesar yang mengalami PHK yaitu 15.657 orang. Namun ia meyakini angka riil jauh lebih tinggi.
"Saya yakin data sebenarnya pasti lebih banyak karena tidak dilaporkan ke Kementerian Tenaga Kerja," kata Raden.
Raden menjelaskan bahwa PHK otomatis mengurangi jumlah pekerja yang dipotong PPh Pasal 21. Kondisi ini membuat penerimaan pajak dari perusahaan turun drastis.
"Perusahaan sebelumnya memotong PPh 21 dari buruh dan pegawainya, setelah PHK tidak lagi memotong PPh Pasal 21. Atau pembayaran PPh 21 berkurang dari sebelum PHK. Sebaliknya, DJP juga mengalami penurunan penerimaan PPh 21," kata Raden.
Ia menegaskan bahwa korelasi antara gelombang PHK dan turunnya PPh Pasal 21 sangat jelas.
"Semakin besar gelombang PHK, semakin besar pula kehilangan PPh Pasal 21," jelasnya.
Baca Juga: Soal Impor Ilegal Masuk ke Indonesia 250 Ton, Ini Kata Dirjen Bea dan Cukai
Meski PPh OP juga tercatat menurun, Raden menilai dampaknya tidak sebesar penurunan PPh Pasal 21.
Penurunan PPh OP terutama berasal dari wajib pajak yang menggunakan skema PPh Final 0,5%, yang turut tertekan akibat perlambatan pertumbuhan ekonomi.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai penurunan penerimaan PPh 21 sepanjang 2025 bukan sekadar fenomena teknis perpajakan, melainkan cerminan pelemahan serius di pasar tenaga kerja dan sektor industri manufaktur.
Menurut Bhima, PHK massal di industri padat karya sepanjang 2025 menjadi penyebab utama anjloknya setoran PPh 21. Pajak ini sangat bergantung pada gaji karyawan, sehingga ketika pekerja kehilangan pekerjaan, basis penerimaan otomatis mengecil.
Selain PHK, Bhima mengungkapkan bahwa tren formalisasi tenaga kerja juga menurun. Banyak lulusan baru justru masuk ke sektor informal seperti gig worker, usaha kecil, atau UMKM, sehingga kontribusi PPh 21 dari tenaga kerja baru tidak signifikan.
Bhima memperingatkan bahwa tanpa pemulihan sektor formal dan manufaktur hingga akhir 2025 bahkan semester I-2026, target penerimaan PPh 21 tidak bisa diandalkan.
"Jika tidak ada perbaikan dari sisi lapangan kerja di sektor formal maka dikhawatirkan memang target penerimaan pajak dari PPh 21 tidak bisa diandalkan," katanya.
Untuk mengatasi pelemahan ini, Bhima menyerukan agar pemerintah fokus menciptakan lapangan kerja di sektor formal, bukan hanya mengejar penerimaan PPh 21.
Baca Juga: Penerimaan dari Bea Keluar Kakao Diprediksi Capai Rp 200 Miliar Hingga Akhir 2025
Bhima juga mengusulkan langkah berani, yakni menaikkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp 7,5 juta per bulan per orang.
"Jadi disposble income-nya lebih besar dan itu akan memicu terjadinya pembukaan lapangan kerja justru di berbagai sektor lainnya," terang Bhima.
Menurutnya, selama ini pemerintah terlalu melihat PPh 21 sebagai sumber penerimaan, tetapi jarang menjadikannya instrumen insentif. Insentif pun hanya terbatas pada sektor tertentu.
"Usul saya, PTKP dinaikkan saja sekalian," pungkasnya.
Selanjutnya: BUMN Berpotensi Garap Tambang LTJ, Timah (TINS) Ungkap Kesiapan
Menarik Dibaca: Ramalan Zodiak Keuangan dan Karier Besok Selasa 25 November 2025: Cukup Signifikan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













