Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi
"Contohnya bangunan 5 lantai kedalaman pondasinya harus sekian, kalau 20 lantai kedalaman pondasinya sekian. Ini nanti di-assist lembaga yang mengawasi, profesi, sudah cocok atau belum. Kalau melanggar akan kami robohkan,” jelas Iskandar.
Baca Juga: Kabar gembira, muluskan jalan investasi, pemerintah hapus IMB dan Amdal
Lebih lanjut, Iskandar menyampaikan Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja sudah dalam tahap substansi awal. Di mana ada 11 kavling di dalamnya antara lain penyederhanaan perizinan berusaha, pengenaan sanksi, ketenagakerjaan, administrasi pemerintahan.
Lalu pengadaan lahan, persyaratan investasi, kemudahan dan perlindungan UMKM, dukungan riset dan inovasi, kemudahan berusaha, kemudahan proyek pemerintah, dan kawasan ekonomi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News