kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

IMB akan dihapus? Ini penjelasan pemerintah


Minggu, 17 November 2019 / 15:10 WIB
IMB akan dihapus? Ini penjelasan pemerintah
ILUSTRASI. Pekerja menyelesaikan pembangunan rumah susun hunian DP 0 Rupiah di Klapa Village, Jakarta, Selasa (25/6/2019). Pemerintah pertimbangan keberlangsungan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dianggap menjadi salah satu alasan penghambat investasi. ANTARA FOT


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi

"Contohnya bangunan 5 lantai kedalaman pondasinya harus sekian, kalau 20 lantai kedalaman pondasinya sekian. Ini nanti di-assist lembaga yang mengawasi, profesi, sudah cocok atau belum. Kalau melanggar akan kami robohkan,” jelas Iskandar.

Baca Juga: Kabar gembira, muluskan jalan investasi, pemerintah hapus IMB dan Amdal

Lebih lanjut, Iskandar menyampaikan Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja sudah dalam tahap substansi awal. Di mana ada 11 kavling di dalamnya antara lain penyederhanaan perizinan berusaha, pengenaan sanksi, ketenagakerjaan, administrasi pemerintahan.

Lalu pengadaan lahan, persyaratan investasi, kemudahan dan perlindungan UMKM, dukungan riset dan inovasi, kemudahan berusaha, kemudahan proyek pemerintah, dan kawasan ekonomi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×