kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Ikuti jejak KPK, KPPU bakal jadi macan ompong lewat beleid Cipta Kerja


Kamis, 20 Februari 2020 / 09:12 WIB
Ikuti jejak KPK, KPPU bakal jadi macan ompong lewat beleid Cipta Kerja
ILUSTRASI. Gedung Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)


Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar

Pemerintah juga mengusulkan perubahan di Pasal 48 UU No 5 tahun 1999 yang mengatur sanksi: 
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan.

(2) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp 5.000.000.000,00 ( lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan.

(3) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 3 (tiga) bulan.

Pada RUU Cipta Kerja, seluruh pasal 48 diubah menjadi:
Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 Undang-Undang ini dikenai paling tinggi Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda paling lama 3 (tiga) bulan. 

Menurut catatan KONTAN sanksi pelanggaran atas pasal 41 artinya hanya dilakukan terhadap tiga jenis pelanggaran, yakni kewajiban menyerahkan alat bukti dalam proses peyelidikan atau pemeriksaan. Lalu sanksi kepada pelaku usaha yang menolak diperiksa atau memberikan informasi, juga menghambat proses pemeriksaan dan penyidikan.

Catatan penting dari perubahan ini, artinya terjadi perombakan drastis pada pasal ini, karena essensi pelanggaran dalam persaingan usaha tidak sehat menjadi tidak dikenakan sanksi sama sekali

Misalnya sanksi atas pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4 (yakni mengatur tentang kartel), Pasal 9 (kartel) sampai dengan Pasal 14 (mengatur tentang integrasi vertikal), Pasal 16 sampai  dengan Pasal 19 (yang mengatur mengenai larangan praktik monopoli monopsoni dan pengusasaan pasar). Selain itu juga, Pasal 25 (mengenai posisi dominan), Pasal 27(penguasaan pangsa pasar), dan Pasal 28 (tata cara penggabungan peleburan dan pengambilalihan). Sebelumnya sanksi ini diatur secara mendetail ayat (1) pasal 48 UU lama dan di aturan baru sama sekali dihapuskan.

Selain itu sanksi terhadap pelanggaran Pasal 5 (kartel secara horisontal) sampai dengan Pasal 8 (kartel secara vertikal), Pasal 15 (tentang perjanjian tertutup). Selain itu penghapusan denda juga dilakukan untuk pelanggaran Pasal 20 (mengenai pengaturan harga jual lebih murah dengan tujuan mematikan persaingan) sampai dengan Pasal 24 (persekongkolan menghambat produksi dan distribusi), dan Pasal 26 adanya rangkap jabatan direksi komisaris di satu sejenis juga dihapuskan sama sekali. 



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×