Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar
Perubahan terakhir ada pada Pasal 49 UU no 5 Tahun 1999 menyebutkan; Dengan menunjuk ketentuan Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terhadap pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 48 dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa:
a. pencabutan izin usaha; atau
b. larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan selama-lamanya 5 (lima) tahun; atau
c. penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian pada pihak lain.
Ketentuan ini dihapuskan seara menyeluruh di RUU Cipta Kerja
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News