Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar
Selai itu ada juga perubahan di Pasal 45. Pada aturan lama tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat menyebutkan,
(1) Pengadilan Negeri harus memeriksa keberatan pelaku usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2), dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak diterimanya keberatan tersebut.
(2) Pengadilan Negeri harus memberikan putusan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak dimulainya pemeriksaan keberatan tersebut.
(3) Pihak yang keberatan terhadap putusan Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dalam waktu 14 (empat belas) hari dapat mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia.
(4) Mahkamah Agung harus memberikan putusan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan kasasi diterima.
Usulan perubahan Pasal 45 di RUU Cipta Kerja menjadi:
(1) Pengadilan Niaga harus memeriksa keberatan pelaku usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2), dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak diterimanya keberatan tersebut.
(2) Pihak yang keberatan terhadap putusan Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dalam waktu 14 (empat belas) hari dapat mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Menurut catatan KONTAN pada ayat (2) di pasal ini terdapat kerancuan dan ketidaksingkronan dengan ayat (1) yakni forum penyelesaian sengketa di ayat (1) menyebut Pengadilan Niaga, sementara pada ayat (2) kembali menyebut Pengadilan Negeri seperti yang ada di UU lama. Ada kemungkinan ada kesalahan ketik dalam menyusun RUU Cipta Kerja ini.
Selanjutnya pada ayat (3) menyebutkan Ketentuan mengenai tata cara pemeriksaan di Pengadilan Niaga dan Mahkamah Agung Republik Indonesia dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada ayat ini RUU menghapuskan batasan waktu yang diberikan di UU lama yakni selama 30 hari sejak permohonan kasasi diterima, kepada majelis kasasi untuk membuat keputusan