Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) resmi membuka lelang dua proyek hunian Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan total nilai investasi jumbo mencapai Rp 5,5 triliun. Kedua proyek strategis ini ditawarkan melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) melalui platform digital Investara.
Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita IKN, Sudiro Roi Santoso menjelaskan, dua proyek ini akan digarap dengan skema pengembalian investasi berupa pembayaran ketersediaan layanan (availability payment).
Tak tanggung-tanggung, kedua proyek ini juga memperoleh fasilitas penjaminan pemerintah secara bersama antara Kementerian Keuangan dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) [PT PII].
Proyek pertama adalah pembangunan 109 rumah tapak ASN di KIPP 1B senilai Rp 2,8 triliun. Proyek kedua adalah pembangunan delapan tower rumah susun ASN di KIPP 1A dengan nilai investasi sekitar Rp 2,7 triliun.
Baca Juga: OIKN Teken Enam Kontrak Pembangunan IKN Tahap II, Nilainya Lebih dari Rp 1 Triliun
Proyek rumah tapak ini merupakan prakarsa dari PT Intiland Development, Tbk (DILD), yang telah ditetapkan sebagai pemrakarsa. Sementara itu, proyek rumah susun delapan tower diinisiasi oleh PT Nindya Karya (Persero).
“Kita telah membuka lelang proyek KPBU untuk hunian ASN. Prosesnya akan berlangsung mulai 13 November 2025 hingga 8 Januari 2026 untuk dua proyek strategis ini,” ujar Sudiro dalam keterangannya, Kamis (13/11/2025).
Sebagai pemrakarsa, baik Intiland maupun Nindya Karya akan mendapatkan kompensasi berupa tambahan nilai sebesar 10% dalam proses lelang.
Baca Juga: Kompleks Parlemen di IKN Segera Dibangun, Nilainya Rp 8,5 Triliun
Sudiro merinci, kedua proyek akan dilaksanakan dengan skema Design, Build, Finance, Operate, Maintain, and Transfer (DBFOMT). Proyek rumah tapak (Intiland) akan memiliki masa konstruksi dua tahun diikuti masa operasi dan pemeliharaan selama delapan tahun.
Sementara itu, proyek rumah susun (Nindya Karya) akan memiliki masa konstruksi 1 tahun 3 bulan, serta masa pengoperasian dan pemeliharaan selama 10 tahun.
Lebih lanjut, Sudiro menambahkan, Otorita IKN menegaskan komitmennya menciptakan iklim investasi yang transparan dan kompetitif melalui mekanisme KPBU ini.
Baca Juga: Update Pemindahan ASN ke IKN, Mayoritas Karyawan OIKN
Selanjutnya: OJK Izinkan Perubahan Nama PT Cipta Integra Duta Jadi IBS Benefits
Menarik Dibaca: Apakah Timun Bisa Menurunkan Kolesterol Tinggi atau Tidak? Ini Jawabannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













