Reporter: Abdul Basith | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan melonggarkan pembayaran iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). Relaksasi tersebut akan diberikan kepada perusahaan sebagai stimulus dalam mengurangi dampak ekonomi dari pandemi virus corona (Covid-19).
Pelonggaran tersebut berupa pemotongan iuran. "Relaksasi yang diberikan adalah relaksasi pemotongan iuran 90% untuk tiga bulan, dan ini bisa diperpanjang tiga bulan lagi," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas, Kamis (30/4).
Baca Juga: Sri Mulyani perkirakan kekurangan penerimaan pajak mencapai Rp 388 triliun di 2020
Pelonggaran tersebut hanya bagi iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm). Untuk Jaminan Pensiun (JP) akan dilakukan penundaan pembayaran.
Sementara Jaminan Hari Tua (JHT) tak masuk dalam program relaksasi. Nantinya pelonggaran tersebut akan dimasukkan dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Total anggaran yang dapat dihemat dari relaksasi tersebut sebesar Rp 12,36 triliun. Angka tersebut berasal dari fasilitas JKm Rp 1,3 triliun, fasilitas JKK Rp 2,6 triliun, dan fasilitas JP Rp 8,74 triliun.
Terdapat sekitar 116.705 perusahaan yang mengajukan relaksasi pembiayaan jamsostek. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menambahkan bagi perusahaan yang mendapat fasilitas relaksasi tersebut diharapkan dapat memanfaatkan dengan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan.
Baca Juga: Berikut rincian aturan perluasan insentif pajak dan pembebasan pajak bagi UMKM
"Harapan kami dengan memberikan relaksasi pembayaran iuran Jamsostek ini pengusaha dapat memenuhi kewajibannya untuk membayar THR," jelas Ida.
Ida juga menambahkan bahwa saat ini belum ada surat yang masuk mengenai ketidakmampuan membayarkan THR. Meski begitu telah ada permintaan secara lisan dan meminta relaksasi iuran jamsostek sebagai solusi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News