Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) cabang Mahkamah Agung (MA) akan mempersiapkan surat laporan terkait penerimaan souvenir iPod dalam pesta pernikahan anak Sekretaris MA Nurhadi.
Menurut Ketua Ikahi Topane Gayus Lumbuun hal tersebut dilakukan pihaknya lantaran sebagian besar penerima souvenir merupakan hakim MA.
"Kami akan mempersiapkan surat laporan dari Ikahi cabang MA karena penerima iPod sebagian besar adalah hakim-hakim di MA, hakim agung dan hakim-hakim yang ditugaskan di lingkungan MA," kata Gayus usai bertemu dengan pimpinan KPK di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (20/3).
Lebih lanjut, menurut Gayus, pihaknya akan melakukan rapat yang kemudian akan mengumpulkan souvenir dari hakim-hakim MA secara kolektif. Kemudian dibuatlah laporan pengkolektifan tersebut. Setelah itu kata Gayus, KPK akan menilai apakah penerimaan souvenir termasuk dalam gratifikasi ataukah merupakan sebuah pemberian yang wajar.
Gayus juga bilang, dalam pertemuan yang diterima oleh Wakil Ketua KPK Zulkarnain dan Direktur Gratifikasi KPK Giri Supradiono tersebut belum ada keputusan dari KPK agar Ikahi menyerahkan seluruh iPod. Namun, pihaknya telah menyerahkan contoh iPod kepada KPK untuk ditelaah lebih lanjut.
Berdasarkan data yang dimilikinya, Gayus menilai souvenir tersebut tidak termasuk gratifikasi lantaran nilai untuk sebuah iPod di bawah Rp 500.000.
"Tetapi kami menyerahkannya ke KPK untuk menilai. Oleh karena itu, yang kami urus itu hakim-hakim yang menerima saja. Jadi kawan-kawan wartawan harus memahami kenapa Ikahi yang datang untuk menyelesaikan," pungkasnya.
Seperti diketahui, pesta pernikahan anak Nurhadi yang digelar di Hotel Mulya, Jakarta, Sabtu (15/3) lalu menjadi sorotan lantaran dinilai terlalu mewah. Dalam pesta tersebut, setiap tamu yang hadir dapat menukarkan undangan dengan souvenir iPod.
Acara resepsi itu sengan 2.500 undangan tersebut, juga dihadiri tamu-tamu penting, seperti Wakil Presiden Boediono, sejumlah menteri Kabinet Indonesia Bersatu II, dan kalangan pejabat tinggi negara.
Hal ini pun mengundang tanda tanya mengenai penghasilan Nurhadi sebagai penyelenggara negara. Ketika disinggung awak media berapa sebanarnya penghasilan seorang Sekretaris MA, Gayus enggan menjawab. "Itu tidak menjadi perhatian dan kapasitas saya menjawab," katanya.
Sebelumnya juga diberitakan bahwa Nurhadi belum melengkapi dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya ke KPK sejak tahun 2012 lalu.
Padahal, KPK juga telah mengirimkan surat yang berisi peringatan untuk Nurhadi agar segera melengkapinya. Namun, hal tersebut belum juga diindahkannya sehingga KPK saat ini belum bisa mempublikasi LHKPN miliknya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News