Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengimbau kepada para pejabat atau penyelenggara negara untuk tidak hidup bermewah-mewah. Menurut Samad, kehidupan yang hedonis dan mewah merupakan cikal bakal dari perilaku korupsi.
"Jadi kemewahan, kehidupan yang hedonis, tamak, itu cikal bakal perilaku korup. Oleh karena itu sebaiknya penyelenggara negara itu tidak hidup yang berlebihan," katanya.
Hal tersebut disampaikan Samad menanggapi sorotan media terkait penyelenggaraan pesta resepsi pernikahan anak Sekretaris Mahkamah Angung (MA) Nurhadi di Hotel Mulia, Jakarta, Sabtu (15/3) lalu.
Dalam acara yang digelar sangat mewah tersebut para tamu mendapatkan souvenir berupa iPod Shuffle 2 GB yang harganya ditaksir mencapai Rp 700.000.
Sebelumnya, sekitar tahun 2012 Nurhadi juga sempat menjadi sorotan media lantaran kehidupanya yang borjuis. Ruang kerja Nurhadi disulap menjadi ruang kerja yang mewah dengan meja kerja yang nilainya mencapai Rp 1 miliar.
Namun demikian, Juru Bicara MA Djoko Sarwoko kala itu menyebut meja kerja Nurhadi dibelinya menggunakan uang pribadi karena Nurhadi memiliki usaha sarang burung walet.
Terkait hal ini, Samad mengaku pihaknya pun tengah menelusuri harta kekayaan Nurhadi melalui profiling atau membandingkan kekayaan Nurhadi dengan pendapatan resmi yang seharusnya dia terima sesuai dengan jabatannya.
"Iya, kita lagi profiling (menelusuri profil)," kata singkat Samad.
Di tengah sorotan media terhadap kehidupan Nurhadi, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan bahwa Nurhadi belum melengkapi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikannya November 2012.
Johan bialng, Nurhadi pernah menyerahkan LHKPN-nya kepada KPK sekitar November 2012. Namun, dikembalikan KPK lantaran berkas tersebut tidak lengkap.
Pada Januari 2014 lalu, KPK melayangkan surat peringatan kepada Nurhadi untuk segera melengkapi berkas tersebut. Namun, surat tersebut tidakk juga diindahkan Nurhadi sehingga saat ini KPK belum bisa mempublikasi LHKPN tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News